logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pemkab  dan PA Nunukan Bahas Rencana Sidang Itsbat Nikah

Kabag. Kesra  Tengah Memimpin Rapat Didampingi KPA Nunukan

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Rabu (24/4/2013), bertempat di Kantor Bupati Nunukan, diadakan rapat antara PA Nunukan dengan Pemkab. Kab. Nunukan. Rapat ini membahas mengenai rencana Pemkab. Nunukan menggelar pelaksanaan sidang itsbat nikah massal di 7 kecamatan Kab. Nunukan.

Rapat yang diadakan di ruang rapat Asistem Ekonomi dan Pembangunan Kab. Nunukan ini berlangsung selama 2 jam ini.

Selain dihadiri oleh para Camat dari 7 Kecamatan di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, rapat ini dihadiri juga oleh Kemenag. Kab. Nunukan, KUA Kec. Nunukan, dan beberapa undangan lainnya.

Rapat ini rencananya akan dipimpin langsung  oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Nunukan H. Hanafiah, S.E. Namun karena Beliau berhalangan sedang dinas luar, akhirnya diwakilkan kepada Kabag. Kesra Kab. Nunukan Slamet Riyadi.

Dalam pengantarnya, Kabag. Kesra Kab. Nunukan menyatakan bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kab. Nunukan memperoleh identitas hukum, maka Pemkab. Nunukan sebenarnya tahun lalu sudah merencakan akan melaksanakan program sidang itsbat nikah massal ini. Namun tidak bisa dilaksanakan karena terkendala masalah dana yang belum dianggarkan dalam DIPA Pemkab. Nunukan.

Maka tahun ini program sidang itsbat nikah massal itu kembali dianggarkan dan disetujui DPRD Kab. Nunukan, dengan alokasi anggaran sekitar 400 juta rupiah.

7 Kecamatan yang ditunjuk Pemkab. Nunukan melaksanakan sidang itsbat nikah ini adalah:

  1. Kecamatan Nunukan;
  2. Kecamatan Nunukan Selatan;
  3. Kecamatan Sebatik Induk;
  4. Kecamatan Sebatik Barat;
  5. Kecamatan Sebatik Timur;
  6. Kecamatan Sebatik Utara;
  7. Kecamatan Sebaatik Tengah;

Karena itu, diminta kepada para camat untuk segera melakukan verifikasi ulang data pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah terdaftar, dibantu pihak kelurahan masing-masing.

Selanjutnya nanti Pemkab. dan PA Nunukan akan turun ke kecamatan-kecamatan untuk mendaftarkan pasutri yang memenuhi syarat mengikuti sidang itsbat nikah.

Tempat pelaksanaan sidang itsbat nikah ini akan difasilitasi dan dipusatkan di masing-masing kecamatan.  Camat Nunukan Umbo Hadisuseno sudah mengusulkan kalau ruang aula pertemuannya bisa digunakan untuk sidang itsbat PA Nunukan nanti di Kecamatannya.

Petugas dari PA Nunukan dibantu Pemkab. Nunukan dan KUA masing-masing Kecamatan akan datang ke masing-masing kecamatan sesuai jadwal waktu pelaksanaan sidang itsbat nikah yang akan disusun Pemkab. Nunukan dan PA Nunukan.

KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., di hadapan peserta rapat menekankan kepada para camat agar memberikan pemahaman kepada warganya bahwa sidang itsbat nikah ini bukan seperti mengurus administrasi kependudukan (KK atau KTP). Tetapi PA Nunukan akan menyidangkan perkara yang bersangkutan sesuai dengan tahapan-tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Para Peserta Rapat Rencana Sidang Itsbat Nikah di Nunukan

“Masyarakat jangan memahami bahwa program sidang itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemkab. ini adalah serupa program “pemutihan” pengesahan pernikahan pasutri di masa lalu, seperti program pemutihan akta kelahiran atau sertifikat tanah,” ujar KPA Nunukan mengingatkan kepada peserta rapat.

Mudah-mudahan pelaksanaan sidang itsbat nikah massal oleh PA Nunukan nanti dapat berjalan lancar dan sukses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kab. Nunukan!

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice