Pemerintah Kabupaten Kampar Gandeng PA Bangkinang dalam Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
Bangkinang | PA Bangkinang
Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Bagian Hukum seperti tahun – tahun sebelumnya melakukan program/ kegiatan penyuluhan hukum kebeberapa daerah diwilayah hukum Kabupaten Kampar. Adapun tahun 2016 ini ada 5 daerah yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penyuluhan hukum ini, diantaranya Kecamatan Kampar, Kecamatan Tambang, Kecamatan Tapung, Kecamatan Kuok, Kecamatan Gunung Sahilan.
Adapun yang menjadi narasumber adalah Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. Usman, SH, MH., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Dra. Hj. Rosliani, SH, MA., serta Hakim Pengadilan Agama Bangkinang Dra Siti Patimah M.Sy.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanaan bukanlah untuk menambah volume perkara di Pengadilan Agama Bangkinang. Maka dalam kesempatan tersebut ketua Pengadilan Agama Bangkinang menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk memberikan pengetahuan dan pencerahan bagi masyarakat Kampar dibidang hukum.
Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bangkinang serta konsekwensi yang dapat di terima oleh masyarakat terhadap akibat hukum yang dihadapinya. Maka diharapkan setelah penyuluhan hukum ini masyarakat mendapatkan gambaran kewenangan dari Pengadilan Agama Bangkinang yang bukan hanya perkara cerai saja, bahkan sampai perkara ekonomi syari’ah adalah bahagian kewenangan absolut dari Pengadilan Agama Bangkinang yang banyak dari masyarakat tidak mengetahuinya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini hendaknya dilakukan secara continiu karena masih banyak masyarakat Kabupaten Kampar yang tidak mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara beracara di Pengadilan Agama Bangkinang. Hal ini tampak dari sesi tanya jawab bagaimana pertanyaan dari masyarakat yang mencerminkan masih rendahnya tingkat pengetahuan hukum masyarakat kampar pada umumnya.Sehingga dengan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan menambah wawasan masyarakat khususnya dibidang hukum...oleeh Edy_efrizal@ocuuu