logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pemeriksaan Setempat PA Selong Berakhir Damai

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Sejatinya tujuan pemeriksaan setempat (descente) adalah untuk memastikan kebenaran obyek sengketa, supaya putusan pengadilan tidak si-sia. Jangan sampai putusan pengadilan menetapkan obyek sengketa jatuh kepada salah satu pihak, namun begitu dieksekusi ternyata obyek itu tidak ada, atau sudah berpindah tangan ke pihak lain, atau tidak sesuai ukurannya dengan yang tertera dalam surat gugatan.

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB dalam perkara Nomor 547/Pdt.G/2018/PA.Sel. melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Kesik Kecamatan Masbagik, Jumat (22/3/2019) pagi.

Majelis Hakim yang diketuai H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., SH., MSI. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. itu memeriksa obyek sengketa berupa: (1) tanah pekarangan seluas 5,5 are yang dibangun di atasnya sebuah rumah permanen; (2) tanah sawah seluas 25 are; (3) tanah sawah seluas 44 are; (4) tanah sawah seluas 20 are; dan (5) tanah sawah seluas 95,5 are.

Tim PA Selong News mengikuti dan menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat tersebut, sejak Majelis Hakim berangkat dari Kantor PA Selong sekitar pukul 09.00 WITA. hingga selesai.

Mula-mula Majelis Hakim menuju Kantor Desa Kesik, dan di sana telah ada para pihak beperkara. Setelah melapor kepada pemerintah desa, Majelis Hakim kemudian membuka sidang di aula Kantor Desa Kesik, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan obyek sengketa.

Pada prinsipnya obyek sengketa sesuai dengan yang tertera dengan surat gugatan, baik letak maupun ukurannya. Tidak ada yang berbeda. Para penggugat dan para tergugat sama-sama membenarkan keberadaan obyek sengketa.

Setelah memeriksa kelima obyek tersebut, Majelis Hakim mengajak para penggugat dan para tergugat untuk duduk berjongkok di jalan tengah sawah. Maklum, di sawah tidak ada kursi atau tempat duduk.

Ketua Majelis mengetuk pintu hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. “Coba, Bapak-bapak dan Ibu-ibu renungkan kembali. Jika bisa diselesaikan dengan damai, maka kita akhiri sengketa sampai di sini. Lagi pula, Bapak-bapak dan Ibu-ibu kan masih bersaudara kandung, satu ayah satu ibu. Tidak baik memperebutkan harta warisan orang tua. Namanya dengan saudara sendiri tidak perlu perhitungan, kurang sedikit ya dimaklumi saja, atau memberikan bagian lebih kepada saudara sendiri juga baik,” demikian antara lain Muhibuddin berusaha mendamaikan para pihak beperkara.

Setelah tarik-menarik antara kedua belah pihak, akhirnya tergugat I mengatakan bahwa dirinya rela dan ikhlas untuk mengurangi bagian sawahnya seluas 15 are (1.500 meter persegi) untuk diberikan kepada para penggugat.

“Sekarang gini saja, saya kasih 15 are. Bagian kalian berdua ditambah 15 are menjadi 44 are. Silakan ukur dari ujung jalan sebelah sana sampai mencapai 44 are ke sini. Dari 44 are itu silakan dibagi sendiri menjadi dua, bagian masing-masing,” ujar tergugat I.

Mendengar tawaran itu, para penggugat menampakkan wajah ceria. Kedua perempuan itu menyambut baik tawaran abangnya. Keduanya menyatakan menerima saat ditanya oleh Ketua Majelis.

“Alhamdulillah, kita sudah dengar sendiri tawaran dari pihak tergugat dan juga jawaban dari penggugat. Inilah yang kami harap-harapkan dari dahulu. Kami turut senang, Bapak Ibu bisa berdamai, menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan,” tutur Ketua Majelis.

Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis, para pihak minta supaya perdamaiannya itu dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Karena itu, Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai pekan berikutnya di ruang sidang PA Selong, untuk member kesempatan para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian.

Karena itu, Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai pekan berikutnya di ruang sidang PA Selong, untuk memberi kesempatan para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian.

Majelis Hakim lalu mohon diri. Namun, saat hendak memasuki kendaraan, para penggugat meminta majelis Hakim agar berkenan singgah ke rumah penggugat I untuk menikmati hidangan. Akan tetapi, dengan halus Ketua Majelis menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa memenuhi harapan para penggugat. Kendaraan yang membawa rombongan Majelis Hakim langsung meninggalkan lokasi sengketa menuju Kantor PA Selong. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice