Pemeriksaan Setempat Di Kepenghuluan Ujung Tanjung
Kamis, tanggal 21 Juli 2022 tim dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek perkara gugugatan harta bersama dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2022/PA.Utj, tim terdiri dari Hakim, (Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I)., Panitera Pengganti, (Jufridin, S.Ag)., dan Juru Sita Pengganti, (Muhammad Efendi, S.H.I.). Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya dan tergugat, didampingi oleh Aparat Kepenghuluan Ujung Tanjung, petugas keamanan dari Babinsa dan dari Polsek Ujung Tanjung.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, hakim yang berwenang dan panitera melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait di Kantor Kepenghuluan Ujung Tanjung. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat (Descente) ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di Kepenghuluan Ujung Tanjung yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Alhamdullilah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) lancar dan tidak ada kendala yang berarti. (ASGR)