PA Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Bulontala Timur
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Pengadilan Agama Suwawa kembali menyelenggarakan Pemeriksaan Setempat. Kali ini dalam perkara 143/Pdt.G/2021/PA.Sww yang mana objek sengketanya berada di desa Bulontala Timur, kecamatan suwawa tengah, kabupaten bone bolango. sidang kali ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa sekaligus sebagai Ketua Majelis, hakim anggota majelis, Panitera Pengadilan Agama Suwawa, aparat pemerintah desa dan kecamatan serta para pihak dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dimulai dengan terlebih dahulu membuka sidang setempat di kantor Desa Bulontala Timur. Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan memeriksa sekaligus mengukur objek sengketa. Disamping melakukan pengukuran, majelis hakim pemeriksa menyempatkan untuk bertanya pada para pihak dan aparat desa mengenai histori dari objek sengketa tersebut.
Pemeriksaan setempat kali ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Ketua Majelis pun menutup pelaksanaan sidang setempat langsung di lokasi objek sengketa.