logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

PA Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Bulontala Timur

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Pengadilan Agama Suwawa kembali menyelenggarakan Pemeriksaan Setempat. Kali ini dalam perkara 143/Pdt.G/2021/PA.Sww yang mana objek sengketanya berada di desa Bulontala Timur, kecamatan suwawa tengah, kabupaten bone bolango. sidang kali ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa sekaligus sebagai Ketua Majelis, hakim anggota majelis, Panitera Pengadilan Agama Suwawa, aparat pemerintah desa dan kecamatan serta para pihak dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dimulai dengan terlebih dahulu membuka sidang setempat di kantor Desa Bulontala Timur. Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan memeriksa sekaligus mengukur objek sengketa. Disamping melakukan pengukuran, majelis hakim pemeriksa menyempatkan untuk bertanya pada para pihak dan aparat desa mengenai histori dari objek sengketa tersebut.

Pemeriksaan setempat kali ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Ketua Majelis pun menutup pelaksanaan sidang setempat langsung di lokasi objek sengketa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice