Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Teluk Kuantan, 05 Februari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Senin, 05 Februari 2024 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama. Descente ini merupakan yang pertama di bulan Februari dan digelar di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim, Ketua PA Teluk Kuantan Niva Resna sebagai Ketua Majelis, Wakil Ketua Genius Virades, dan Hakim Ahmad Sutiyono sebagai Hakim Anggota, turut didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Rahmad sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti Handra Hardiansyah. Tim bertolak menuju objek sengketa di Desa Aur Duri, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sidang dimulai di Kantor Desa Aur Duri dan dihadiri oleh Perangkat Desa setempat. Penggugat beserta Kuasa Hukumnya turut hadir, begitu juga dengan pihak Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang Descente ini menggali secara mendalam mengenai perkara harta bersama yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan Tergugat. Descente menjadi sarana efektif untuk memahami konteks langsung di lapangan, memastikan keadilan, dan menentukan keputusan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Pengadilan Agama Teluk Kuantan memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam proses sidang ini. Setelah proses pemeriksaan yang cermat, sidang ditutup dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan kebenaran dalam penyelesaian perkara ini. (RN_PATlk)