Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Sei Rampah terhadap Gugatan Waris
SEI RAMPAH - Jumat (13/08/2021), Pengadilan Agama Sei Rampah mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor register perkara 421/Pdt.G/2021/PA.Srh. terhadap Perkara Gugatan Waris. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sebidang tanah kebun yang diatasnya terdapat tanaman sawit seluas + 22.400 M2 (dua puluh dua ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun II, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai dan sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dan ruko seluas + 500 M2 (lima ratus ribu meter persegi) yang terletak di Dusun II, Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis dalam perkara Gugatan Waris yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah.
Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A.) sebagai Ketua Majelis dan Nurhayati Hasibuan, S.H.I., serta Istiqomah Sinaga, S.H.I., (yang masing-masing sebagai anggota majelis), Panitera Pengganti (Nur Azizah, S.H.), Jurusita (Muhammad Rivai, S.H.) segera menuju obyek sengketa. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Pihak Tergugat, juga dihadiri Aparat Desa, Petugas Kantor Pertanahan Satpol PP dan Anggota Polres. //PTIP