Pemeriksaan Saksi Pembatalan Hak Asuh Anak Melalui Teleconference

Pengadilan Agama Stabat mengadakan sidang dengan menggunakan teleconference pada hari senin 22 Juni 2020 melalui Pengadilan Agama Cibinong dalam perkara Pembatalan Hak Asuh Anak untuk pemeriksaan saksi-saksi Penggugat yang bertempat tinggal di Cibinong Jawa Barat. Persidangan tersebut terlaksanan atas permohonan kuasa Penggugat tanggal 18 Juni 2020 yang kemudian setelah Pengadilan Agama Stabat berkoordinasidengan Pengadilan Agama Cibinong. Pelaksanaan persidangan teleconference terlaksanan dengan baik sesuai prosedur berperkara secara elektronik sebagaimana diuraikan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Siti Masitah, S.H didampingi Hakim Anggota Dra. Emidayati dan Drs. Amar Syofyan, SH.,MH serta Panitera Pengganti Dra. Zuairiah, S.H. dengan dukungan teknologi yang memadai sehingga pemeriksaan persidangan berjalan lancar.
Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 yang mudah tertular di tempat ramai, serta sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.