Pemeriksaan Reguler Bawas MA di PA Muara Sabak


Muara Sabak | PA Muara Sabak
Sedang berjalan kegiatan pemeriksaan reguler dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Agama Muara Sabak. Tim Pemeriksa dari BAWAS tersebut antara lain melakukan pemeriksaan terkait dengan; (1) biaya perkara, kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor, pelayanan publik, serta meja informasi dan pengaduan; dan (2) Melakukan opname brankas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya.
Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung antara tanggal 22-26 Juni 2015, sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 227/BP/ST/VI/2015. Tim Pemeriksa terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh: H. Khudori Aziz, S.H., M.Hum., seorang anggota dari Hakim Tinggi Pengawas pada BAWAS MA RI, yaitu Drs. H. Husen Riady, S.H., M.H., seorang sekretaris yang juga sebagai Kasubbag Pemberhentian dan Pensiun pada Sekretariat BAWAS MA RI, yaitu Mulyanto, S.H., M.H., dan seorang Staf Pemeriksa, yakni Imawan Suprapto, S.E.
Sepanjang pengamatan Jurdilaga PA Muara Sabak, kegiatan pemeriksaan reguler oleh BAWAS kali ini berjalan dengan lancar. Demikian juga kegiatan persidangan, pelayanan publik, dan kegiatan kantor lainnya, berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan pemeriksaan dan monitoring dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan, antara lain terkait dengan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI serta menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak)