logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pembukaan  Pelayanan Terpadu di kota Jambi

                           

Jambi | PA Jambi

Rabu (19/10), Pembukaan pelayanan terpadu berhasil digelar di Runag Pola Kantor Walikota Jambi tepat pukul 09.00 WIB. Pembukaan ini dihadiri oleh Walikota Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan Agama Jambi, Forkompinda dan tamu undangan lainnya.

Terlaksananya kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan bukti nyata dari buah kerja keras dan kerja sama yang baik antar 3 instansi yakni Pengadilan Agama Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Diawali Laporan Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Mujahidin menyampaikan bahwa Pelayanan terpadu sangat besarnya manfaatnya terutama kalangan masyarakat tidak mampu, hal ini memudahkan bagi anak-anak   kita terutama dalam proses administrasi pendidikan, selain itu juga manfatnya dapat memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan, dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur kedepan.

Peserta sidang itsbat ini berjumlah 102 pasang.  Semua petugas sudah siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan Kegiatan ini dilaksanakan 5 tempat yakni diKecamatan Kotabaru, Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Jambi Timur, Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Pelayangan.

Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengucapkan terima kasih kepada Walikota Jambi beserta Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ketua Pengadilan Agama Jambi yang telah memberikan layanan kepada masyarakat baik dari pendanaan maupun kegiatan.

Kemudian Pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu ini dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, sehingga ada dua hal penting yang dapat dicatat, yaitu Pertama : Negara, melalui Pengadilan Agama Jambi, Pemerintah Kota Jambi dan Kementerian Agama Kota Jambi hadir pada saat masyarakat membutuhkan, karena fenomena yang terjadi , masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya buku nikah dan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Kedua : Membantu masyarakat tertutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu kegiatan seperti ini harus diikuti. Ungkap Bapak Dr. Djajusman, SH.,MH.,M.M.Pd  mengakhiri sambutannya.

Kemudian Walikota juga mengatakan bahwa semua kerja keras ini berawal dari satu tujuan mulia yaitu dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Kota Jambi yang belum memiliki identitas kependudukan.

Terima Kasih tak lupa beliau sampaikan kepada 3 instansi yang telah meluangkan waktu dan tenaga sehingga acara ini dapat terlaksana dengan sukses. Kemudian beliau membuka dengan resmi “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Bagi Masyarakat Kota Jambi Tahun 2016”. yang intinya bahwa dokumen buku nikah dan akta kelahiran merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk digunakan banyak hal, dan ternyata yang tidak memiliki dokumen tersebut adalah kebanyakan masyarakat tidak mampu, ada 3 faktor yang mempengaruhinya yaitu minimnya pengetahuan arti penting dokumen tersebut, kendala biaya, dan akses masyarakat ketempat pengurusan sulit dijangkau.

Untuk itu pelayanan terpadu ini sangat tepat, masyarakat dengan mudah dan cepat serta tidak terbebani biaya untuk mendapati dokumen-dokumen itu. Kemudian Walikota berharap agar seluruh Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat terus berkampanye bahwa dokumen kependudukan dan buku nikah itu penting, kemudian kegiatan yang baik seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin dan terjadwal setelah dilakukan evaluasi dari kegiatan ini, Tandas Walikota Jambi H. Syarif Fasha, SE.,MM. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice