Pembinaan Teknis Yustisial oleh Wakil Ketua PTA Medan di PA Pematangsiantar
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar menyambut kedatangan Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Alaidin, M.H. di Lobby Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Selasa, 21 Mei 2024. Kedatangan beliau pada pukul 13.30 WIB bertujuan untuk melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Setelah berkeliling di PA Pematangsiantar, Wakil Ketua PTA Medan melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur PA Pematangsiantar di Ruang Sidang PA Pematangsiantar. Dalam pembinaannya beliau menyampaikan masalah yustisi yaitu, bahwa tujuan pemanggilan para pihak agar para pihak tersebut mengetahui ada perkara yang akan dipersidangkan dan agar para pihak tersebut dapat membela hak-haknya. “Untuk amar putusan urutkan berdasarkan urutan persidangan”, ungkapnya.
Selanjutnya Bapak Wakil Ketua juga menjelaskan bahwa posita terdiri dari 3 unsur, yaitu peristiwa hukum, hubungan hukum, kepentingan hukum. Sedangkan untuk pembuktian terdapat tiga macam yaitu sempurna, mengikat, dan menentukan. Jika terdapat pada surat gugatan tidak tercantum tanggal maka perkara tetap diterima, dan tanggal pada surat tersebut dibuat tanggal register perkara. ”Jika pada surat gugatan terdapat kekeliruan tujuan surat, misal Kepada Ketua Pengadilan Negeri Agama Pematangsiantar yang seharusnya Kepada Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar maka perkara tetap diterima dan sah, asal isi gugatan sesuai dengan kewenangan absolute pengadilan”, jelasnya.
Tim IT PA Pematangsiantar