Sukoharjo -selasa, 06 September 2022. Wakil Ketua KY Drs. M. Taufiq HZ, M.HI. menyampaikan tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Beliau menyampaikan bahwa :
Hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung dalam pembinaan tenaga teknis nya.
Bapak Hakim Agung (YM Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum) Temuan dalam berkas di pengadilan tingkat pertama yang sampai di Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa Hakim itu pasif jika perkara belum sampai ke Hakim, tetapi kalau perkara sudah sampai dan ditangani Hakim, maka Hakim itu harus aktif menggali fakta2 dalam persidangan. Dokumen2 seperti screenshoot WA, foto, voice recording baru bisa dijadikan alat bikti apabila sudah melalui uji digital forensik. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam gugatan ekokomi syariah, jika jika klausul pasal perjanjiannya penyelesaian perkaranya hanya melalui arbitrase, maka hakim tidak berhak menangani perkara tsb, kecuali jika disebutkan dalam klausul pasal perjanjian bahwa penyelesaian perkara dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan agama.Beliau juga menyampaikan bahwa eksekusi di pengadilan agama adalah tanggung jawab ketua pengadilan agama, jangan bilang bahwa eksekusi adalah tugasnya panitera, maka ketua pengadilan harus paham tentang teknis peradilan. Ketua boleh membentuk tim telaah tentang pelaksanaan eksekusi.
Pak Direktur Binganis (Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag) menyampaikan bahwa seluruh satker yang diusulkan kenaikan kelas semuanya dikabulkan, adapun tujuan utama dari kenaikan kelas pengadilan adalah untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Pengadilan agama dalam pengimplementasian e-court dirasa masih kurang, seharusnya perkara2 volunter bisa dimasukkan dalam e-court. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun 2022 ini adalah tahun evaluasi dan ekselerasi untuk mewujudkan peradilan yang modern dan memberikan layanan kelas dunia.