Pembinaan Sekretaris MA di Gorontalo
Beri Motivasi, Sekretaris MA Turun Ke Daerah

Pengarahan Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada para Pimpinan, Hakim dan Pejabat lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Umum di wilayah Provinsi Gorontalo
Gorontalo | pta-gorontalo.go.id
Guna memacu program reformasi birokrasi yang selama ini gencar diterapkan di pengadilan di seluruh Indonesia serta mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang berhasil diraih Mahkamah Agung RI pada tahun 2013, Sekretaris Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah termasuk di Provinsi Gorontalo.
Dalam kunjungan kerjanya di Gorontalo pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013, Sekretaris Mahkamah Agung RI H. Nurhadi, SH. MH. di dampingi para eselon 1 dan eselon II di Mahkamah Agung yang antara lain Inspektur II Badan Pengawasan MA-RI H. Sunarto, SH. MH., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Drs. H. Bahrin Lubis, SH. MH., Kepala Biro Perlengkapan Ade Usman, SH. MH, hingga Kepala Bagian Penyusunan Program dan Anggaran H. Sahwan, SH. MH.
Bertempat di Aula PTA Gorontalo dihadapan para Pimpinan dan pejabat peradilan di Provinsi Gorontalo, Sekretaris Mahkamah Agung menegaskan pentingnya perubahan paradigma zaman sekarang. Reformasi birokrasi yang saat ini digaungkan Mahkamah Agung sering terkendala dengan ketidakpekaan pimpinan terhadap isu-isu terkini. Untuk sebuah perubahan besar Nurhadi tak lagi menggunakan istilah reformasi melainkan revolusi.
Pada awal tahun 2013 Sekretaris Mahkamah Agung mulai menata pengelolaan asset Mahkamah Agung yang selama ini menjadi salah satu alasan penyebab pengelolaan keuangan yang menurut BPK kurang baik. ia merubah system pelaporan yang dulu berjenjang sehingga memakan waktu dan bahkan melampaui waktu yang ditentukan, Inipun menurut Sekma belum tentu datanya update.
Sehingga ia terinspirasi untuk merubah paradigma ini dengan menciptakan sebuah system yang dinamakan Komdanas (Komunikasi Data Nasional) yang didalamnya mengelola data asset, data kepegawaian (SDM) dan data keuangan secara sekaligus tanpa memakan waktu berlarut-larut. “Dengan adanya komdanas ini, pengelolaan keuangan yang dulu memakan waktu 1 (satu) bulan kini menjadi 30 (tiga puluh) menit saja. Begitu pula bila saya ingin mengetahui aset-aset Mahkamah Agung yang ada di satu pengadilan, dapat saya ketahui saat itu juga”, papar Nurhadi
Suasana peserta pembinaan Sekretaris Mahkamah Agung yang berlangsung di aula PTA Gorontalo
Tahun 2011 - 2013 opini terhadap pengelolaan keuangan Mahkamah Agung RI mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2012 disclaimar yang menggerogoti lembaga Mahkamah Agung berganti menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Ini menurut Nurhadi adalah perjuangan dan kerja keras yang kadang tak lagi mengikuti jam kerja. Berkat kerja keras Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan dan didukung data-data dari daerah tahun 2013 WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berhasil diraih Mahkamah Agung.
Sebelum tahun 2013 Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga Negara yang belum mendapat WTP. Tahun ini seluruh lembaga Negara telah WTP sehingga BPK mengadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada seluruh Kementrian/Lembaga.
Tiga prestasi yang ditorehkan Mahkamah Agung di tahun ini, mulai dari terlepasnya MA dari pengawasan BPK dan BPKP, kedua MA berhasil memperoleh opini WTP, serta opini WTP dengan nilai tertinggi. Yang paling membanggakan adalah pernyataan Ketua BPK yang menyatakan “kementerian/lembaga harusnya mencontoh Mahkamah Agung. Dengan jumlah satker yang sangat banyak dan beragam permasalahan namun dengan waktu singkat MA dapat keluar dari permasalahan ini”, ujar Nurhadi penuh bangga
“Semangat kita sudah jalan, kita harus total betul membangun MA sesuai dengan visi misi kita menuju peradilan yang agung. Dari sisi sekretariat kita sudah mengantarkan kewibawaan lembaga ini, jadi kepada bapak/ibu di ranah teknis pengadilan marilah menjaga kewibawaan ini sehingga tanpa harus menunggu 25 tahun lagi lembaga ini menjadi agung. Dalam waktu dekat pasti bisa”, tegas Nurhadi
Masalah kedisiplinan hakim dan pegawai, ia menceritakan pengalamannya sewaktu berkunjung kesalah satu pengadilan. Ia menemukan masih ada hakim yang tidak berada di kantor pada saat jam kerja. Ada juga pegawai yang kurang disiplin dalam penggunaan baju dinas. “Ini dikarenakan kurangnya pembinaan dari pimpinan, tidak adanya keteladanan seorang pimpinan sehingga terjadi hal-hal seperti itu”, tegas Sekma
Menyangkut penyerapan anggaran, Sekma meminta kepada seluruh pimpinan satker yang hadir agar dapat mengoptimalkan anggaran yang ada. Prosentase capaian penyerapan setelah adanya APBN-P menjadi dua puluh enam persen.
“ini warning buat kita semua, kita sudah memasuki bulan ketujuh tahun 2013. Saya meminta dengan sangat agar satker di daerah dapat memberikan kontribusi kepada Mahkamah Agung dalam hal penyerapan anggaran ini”, pinta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Moment berharga yang tururt di abadikan para Hakim Tinggi PTA Gorontalo
Di wilayah Gorontalo yang hanya dua lingkungan pengadilan dengan jumlah 10 satker, prosentase penyerapan anggaran menurut sekretaris MA sudah sangat baik sudah 68% terserap, bahkan angka ini sudah melampaui rata-rata satker di MA secara nasional. Sedangkan satker dengan akselerasi terbaik menurut Nurhadi diraih PTA Gorontalo yang hampir mencapai 100% penyerapannya.
Dalam hal pelayanan data perkara, Sekma telah membuat sistem otomasi pada SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Peradilan Agama) dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Peradilan Umum). “Ketua Mahkamah Agung bisa langsung memonitoring data-data perkara setiap pengadilan. Dan bila ditemui ada satker yang tidak mengupdate data CTS dan SIADPA maka ketua MA akan mengambil tindakan tegas untuk hal itu”, tutur Sekma.
Hal lain yang tak luput dari perhatian Sekretaris Mahkamah Agung adalah penyusunan LAKIP. “LAKIP ini menjadi problem nasional kita, dari seluruh progress kita hanya LAKIP yang nilainya rendah, sementara untuk lembaga lain sudah mendapat nilai B. Jangan berlama-lama untuk memperbaiki masalah ini kalau perlu paling lambat malam ini LAKIP kita diperbaiki”, ujarnya
Sementara itu dalam kapasitasnya mewakili Kepala Badan Pengawasan MA-RI H. Sunarto, SH. MH. mengungkapkan saat ini Badan Pengawasan telah mengambil langkah-langkah tegas dan bersifat edukatif bilamana menjumpai adanya pelanggaran-pelanggaran. Setelah di berlakukan PP 94 tahun 2012 untuk para hakim, ada sedikit kemunduran dalam hal disiplin kinerja.
Sedangkan bagi non hakim yang terlambat masuk kantor saat ini masih tetap diadakan pemotongan tunjangan kinerjanya. “Ini akan menimbulkan kecemburuan di antara kita. Sehingga melalui forum ini saya mengajak kita semua untuk saling mengingatkan agar hal tersebut dapat segera diminimalisir”, ungkap Inspektur Wilayah II ini.
Sunarto juga mengajak seluruh warga peradilan di Gorontalo agar tetap berada pada satu visi misi dan komitmen Mahkamah Agung. Untuk itu harus ada langkah-langkah yang kongkrit dan implementasinya hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berjiwa leadership, kuat dan berani serta yang tidak punya kepentingan.
Disisi lain Drs. H. Bahrin Lubis, SH. MH. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA-RI mengulas tentang pentingnya komunikasi antara pimpinan dan pelaksana keuangan. Ia pernah mendapati disalah satu satker ada pimpinan yang tidak mengetahui perencanaan yang ada di kantornya.
“System ini harus kita rubah, Wasek yang membuat perencanaan harus melaporkan kepada Pansek sebagai kuasa pengguna anggaran, laporkan juga kepada Wakil Ketua sebagai pengawas kemudian laporkan kepada Ketua sebagai penanggung jawab. Kemudian undang seluruh hakim dan pegawai, paparkan program yang akan direncanakan tahun depan, minta pendapat dan masukan dari semua elemen. Sehingga semua akan jadi transparan tanpa ada yang merasa disembunyikan”, tutur Bahrin.
Begitu pula Ade Usman, SH. MH. selaku Kepala Biro Perlengkapan yang menangani asset Negara meminta kepada pimpinan pengadilan yang hadir bilamana mendapatkan hibah tanah untuk pembangunan gedung maka harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung harus melihat kelayakan tanah yang di hibah ini. “lebih mahal mana meratakan atau membangunnya. Ini kan menghabiskan anggaran”. Tegas karo perlengkapan
Ade Usman juga meminta kepada seluruh pimpinan agar dalam pembangunan, harus ada bukti kepemilikan, baik itu sertifikat tanah ataupun izin mendirikan bangunan. Hal ini berlaku juga untuk yang baru ataupun yang lama. Karena bila tidak ada bukti kepemilikan akan sulit nantinya bila ada perbaikan atau penambahan yang kaitannya dengan isi sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset tersebut.
Usai pemaparan secara panel, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian diakhiri pesan berharga Sekretaris MA yang mengajak semua hadirin agar menjaga kewibawaan lebaga terhormat Mahkamah Agung. “Marilah kita jaga marwah dan kewibawaan lembaga ini, kalau bukan kita siapa lagi”, ajak Nurhadi (Humas PTA Gorontalo)