Pembinaan PTA DKI Jakarta terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di PA Jakarta Barat
Jakarta | pta-jakarta.go.id (21/12)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. dan Sekretaris, Drs. H Erwin Widanarko, S.H., S.A.P., M.Pd. serta Hakim Tinggi, Drs. H. U. Wanuddin, S.H., M.H. melakukan Pembinaan terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tim Penilaian Prestasi Kinerja PTA DKI Jakarta pada Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut Ketua PTA DKI Jakarta mengucapkan selamat dan aprèsiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat yang telah memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan merupakan satu-satunya Pengadilan Agama yang mewakili secara langsung penerimaan penghargaan tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi RI (Kementerian PAN dan RB).
Pembinaan ini bertujuan dalam rangka melihat langsung satuan kerja Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan publik, inovasi dan kinerja hakim/pegawai. Hal ini juga untuk mengukur sejauhmana Pengadilan Agama Jakarta Barat mengelola manajemen kantor untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan transparan serta akuntabel.
Ada beberapa hal yang menjadi objek pembinaan terhadap tindaklanjut hasil pengawasan tim penilaian prestasi kinerja Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, khususnya Pengadilan Agama Jakarta Barat terhadap pengelolaan admin dan teknis peradilan, manajemen peradilan dan integritas/moralitas, diantaranya penanganan perkara di SIPP, perkara e-Court, mediasi, Banding (aspek ketepatan waktu dan kelengkapan berkas), Kasasi/PK (aspek ketepatan waktu dan kelengkapan berkas), pelaksanaan eksaminasi, desaian ruangan PTSP dan ruangan sidang, inovasi dan TI, pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, pengelolaan website dan pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu.
Selanjutnya Sekretaris juga mengucapkan selamat atas diraihnya penghargaan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dengan demikian penghargaan ini diberikan merupakan kerja keras tim dan kerja bersama dalam membangun zona integritas dalam memberikan pelayanan publik yang dapat menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini juga telah merupakan mindset atau pola pikir seseorang dapat mempengaruhi perilaku atau cara berfikir seseorang dalam menentukan suatu sikap, pandangan hingga masa depan Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Untuk itu kita harus dapat mentaati peraturan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI seperti pengisian absensi online melalui aplikasi SIKEP, kelengkapan data ABS dan SIKEP, pengisian SKP (penilaian kelengkapan upload dokumen), pengelolaan DIPA 01 dan 04 yang transparan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kepatuhan pengisian LHKPN dan LHKASN.
Untuk itu terima kasih Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menciptakan inovasi dengan kemajuan luar biasa dan menjaga kekompakan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik sehingga dapat diberikan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kementerian PAN dan RB, terus berinovasi dan sekarang untuk memulai menyusun strategi untuk meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) pada tahun 2021 bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Jakarta Utara. (Drm.Er.humas.pta.dki).