Pembinaan PNBP dari BUA MA di PA Pontianak

Pontianak | PA Pontianak
Dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengadilan Agama Pontianak dapatkan pembinaan dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada Rabu (24/07/2019). Pembinaan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut bertempat diruang rapat KPA Pontianak. Turut hadir diruangan tersebut KPA Pontianak Drs. H. Darmuji, SH., MH, Plt Panitera Antin Rukmiyati, SH, Kasubag. Umum dan Keuangan Reka Rasidah, S.Ag, Bagian Pembayaran/Kasir Siti Istiqoriyah, S.Ag serta Pengelola BNPB PA Pontianak Muksin, S.Ag dan Dauzan D. Praja, S.Sos.
Kegiatan pembinaan disampaikan oleh Kepala Bagian PNBP Jamaludin, SH., MH didampingi Muhammad Ali Zaki, SH., MH Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan B, Jatmiko Hendro Yuwono, S.Kom Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan C serta Subari, SH Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Salah satu tujuan pembinaan tersebut yaitu untuk mendapatkan masukan dari satker dalam rangka izin penggunaan kembali PNBP yang telah disetorkan.
Adapun beberapa saran/rekomendasi yang diberikan dalam pembinaan tersebut yaitu salinan akta cerai tidak boleh dipungut PNPB nya lagi sesuai dengan Undang-Undang No. 30/2014 tentang legalisasi tanda tangan yang tidak bisa dipungut lagi. Biaya uang meja (leges) pertama tidak dipungut PNBP nya tetapi bila leges ke-2 baru dikenakan PNBPnya. Kasir tidak diperbolehkan menyimpan uang terlalu lama setelah instrumen diserahkan dari Panitera Pengganti, sebaiknya langsung diserahkan ke Bendahara Penerimaan. Bila Bendahara Penerimaan disaat menyetor dan Banknya offline/mengalami gangguan yang mengakibatkan tercatat esok harinya, maka Bendahara Penerimaan membuat berita acara atas gangguan Bank tersebut. Dokumen PNBP wajib diarsipkan dengan tertib, dipisahkan PNBP Umum dan PNBP Fungsional. Dan untuk data SIMARI DIPA 01 wajib diubah dengan tambah data dari SPM.