Pengadilan Tinggi Agama Medan selaku kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasannya senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengadilan Agama dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga peradilan termasuk pelaksanaan pembangunan zona integritas. Dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas PTA Medan tetap memberikan arahan dan pendampingan serta evaluasi kepada PA di wilayah Sumatera Utara secara berkelanjutan.
Pembinaan dan pendampingan zona integritas ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB secara virtual/daring (zoom meeting). Pembinaan pembangunan zona integritas kali ini adalah untuk tiga Pengadilan Agama yaitu Medan, Sibuhuan dan Gunungsitoli.
Dalam arahannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Program Unggulan Badilag yang harus kita dukung dan wujudkan. Komitmen pimpinan dan jajarannya menjadi factor utama dalam Membangun Zona Integritas, factor lainnya adalah Perubahan mindset dan culture set dan juga penerapan system manajemen kinerja berdasarkan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) atau PDCA (Plan, DO, Check, Act). Kemudian Ketua memberikan semangat dan motivasi agar 3 PA tersebut tetap dan terus mengimplementasikan pembangunan zona integritas meskipun gagal dalam tahap penilaian awal.
Kemudian Panitera PTA Medan H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum juga menyampaikan pentingnya pembangunan zona integritas, sampai pada pertemuan di Lombok tanggal 2 – 3 Juni 2022 masalah ZI masih dibicarakan oleh Badilag.
Selanjutnya nara sumber dan konsultan Zona Integritas PTA Medan Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas bukan lagi berdasarkan Permenpan No. 10 Tahun 2019 tapi sudah berubah yaitu berdasarkan Permenpan No. 90 Tahun 2021. Dimana disamping aspek Pemenuhan pada pengungkit juga ada aspek Reform yang harus dilengkapi. Da pula syarat formal yang harus dipenuhi untuk dapat ikut penilaian zona integritas, diantaranya opini keuangan dari BPK harus WTP, nilai SAKIP minimal B, , TLHP sudah ditindaklanjuti 100%, SKM pertriwulan dan diikuti tindaklanjutnya, ditambah laporan LHKPN dan LHKASN lengkap.
Pak Syaifuddin juga menyampaikan eviden yang harus ada dan lengkap pada masing-masing area pembangunan zona integritas baik area 1 s.d. area 6., namun karena keterbatasan waktu, pembinaan ditutup pukul 10.00 WIB. sehingga tidak semua area tuntas dijelaskan. Oleh karenanya pembinaan ini dapat dilanjutkan dengan komunikasi dan konsultasi pada waktu yang lain. Dan pembinaan dan pendampingan pembangunan zona integritas ini ditutup tepat pukul 10.00 WIB. (amr)