Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M) lakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan selanjutnya melaksanakan pembinaan kepada Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pengadilan Tinggi Agama Medan mendapat kunjungan Ketua Kamar Agama RI pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 jam 09.00 Wib. Bertempat di Lantai III Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl Kapten Soemarsono No. 12 Medan. Acara Pembinaan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Medan serta para Staf dan Pegawai Honor Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Sebelumnya Ketua PTA Medan (H. Abd. Hamid Pulungan) menyampaikan kata sambutan berupa ucapan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama MARI atas kunjungan beliau, Sumatera Utara bangga terhadap Ketua Kamar Agama MARI sebagai Putra Daerah Sumatera Utara di tengah kesibukannya sebagai Hakim Agung banyak menyumbangkan pemikirannya untuk lembaga peradilan di Indonesia baik dalam bentuk buku tertulis 14 buah maupun dalam bentuk lisan berupa persentase seminar dan diskusi. Ketua Kamar Agama dalam pembinaannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan ialah;
Unsur yang terlibat di Pengadilan; adalah Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua), Hakim, Kepaniteraan (Panitera dan Panitera Pengganti), Kesekretariatan (sekretaris dan kesekretariatan). Faktor keberhasilan pengadilan adalah beberapa faktor pendukung antara lain :
- Kesamaan Visi dan Misi;
- Soliditas dan kekompakan semua unsur;
- Profesionalisme Aparatur Pengadilan (Pimpinan, Hakim dan ASN).
- Reward and Punishment.
Seorang Hakim Tinggi dalam pertimbangan hukum jangan hanya mengambil alih saja pertimbangan tingkat pertama, tetapi harus dibuat alasannya, sehingga ada alasan mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama. Dalam Perkara Wanprestasi akad perjanjian yang dilanggar, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) undang-undang yang dilanggar. Dalam PMH si Penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan PMH pada si Tergugat, sedangkan dalam wanprestasi si Penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sedangkan pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si Tergugat.
Putusan akhir jangan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa ulang kembali perkara, akan tetapi dibuat putusan sela.
Kalau tidak ada tuntutan hadhonah Hakim tidak bisa memutus hadhonah dan harus dapat memahami mana yang dibolehkan peraturan untuk ex officio.
Selanjutnya Ketua PTA. Medan H. Abd/ Hamid Pulungan mempersilahkan memberikan kesempatan kepada peserta pembinaan untuk bertanya atau menyampaikan pendapat dan atas pertanyaan peserta, Ketua Kamar Agama MARI menyampaikan;
Terkait putusan sela, dengan penilaian SIPP jika diputus Sela dan dikembalikan ke PA, penanganan perkara memakan waktu melampaui 2 bulan, sedangkan kalau lebih dari 1 bulan SIPP tingkat banding nilainya menurun. Tuaka Agama menyampaikan permasalahan tersebut sudah disampaikan pada rakernas agar diberi nilai 5 juga terhadap perkara yang ada putusan selanya yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 1 bulan;
Perlu juga dilakukan pembinaan ke Hakim PA agar Hakim Tingkat Pertama tuntas memeriksa perkara supaya putusan sela tidak terjadi dan kalau ada perkara di tingkat banding yang memerlukan harus ada putusan sela, segera dilaporkan ke Dirjen Badilag MARI dan Tuaka Agama Mahkamah Agung RI untuk mengantisipasi nilai SIPP agar jangan turun.
Tentang tidak adanya dukungan dan keseimbangan dana DIPA terhadap Bimtek Kesekretariatan dan Bimtek Teknis Yustisial, Hukum Acara dan Hukum Materil bagi aparatur di wilayah Sumatera Utara sebenarnya kebijakannya adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk mengalokasikannya.
Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI selesai pada jam 11. Dan diakhiri dengan foto bersama. (Zhr)