Pembinaan Kepaniteraan Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengundang jajaran Fungsional Kepaniteraan dalam rangka mengadakan Pembinaan Internal Kepaniteraan, yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., dan Sekretaris Khairuddin, S.H., M.H. di Ruang Zainal Abidin Abu Bakar, Lt. II. Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut, pada Rabu tanggal 16 September 2020, pukul 08.30. WIB. s.d. 12.00. WIB.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., mengawali pembukaan dengan pembacaan “Yel Yel 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI” yaitu;
1. Kemandirian
2. Integritas
3. Kejujuran
4. Akuntabilitas
5. Responsibilitas
6. Keterbukaan
7. Ketidakberpihakan
8. Perlakukan yang sama di hadapan hukum
Dan selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan bahwa :
1. Bahwa kita bukan hanya sekedar menghafal 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, akan tetapi nilai-nilai tersebut harus kita terapkan dalam tugas dan pekerjaan kita sehari-hari maupun di luar kedinasan;
2. Sebagai bukti yang dapat kita pertanggung jawabkan, maka semua kita wajib hadir di Kantor tepat waktu dan mengisi LLK sesuai pekerjaan pada hari kerja tersebut;
3. Pimpinan mengharapkan, ada sinergi dalam pelaksanaan tugas. Untuk ini diharapkan;
- Perlu adanya peningkatan dalam bekerja, bukan hanya disiplin absensi, namun juga disiplin dalam hal menyelesaikan tugas-tugas yang telah diembankan.
- Pimpinan ingin mewujudkan disiplin, baik jam absensi datang maupun jam absensi pulang.
4. Semua pekerjaan kita harus diniatkan untuk ibadah, maka jagalah pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.
Pada kesempatan ini Sekretaris dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan beberapa hal terkait pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Mahkamah Syar’iyah Aceh akan terus ditingkatkan dan menjadi program prioritas, sesuai tuntutan Mahkamah agung RI. agar aparatur peradilan menjadi ASN Smart. Disamping itu aparatur pengadilan dituntut untuk menjaga performan, baik dalam penampilan diri maupun pekerjaannya. Pekerjaan itu harus benar, bagus dan rapi. Kinerjanya harus terukur dan bekerja menurut sistem, pungkas Khairuddin. (Tim Redaksi MS. Aceh, A. Latif ).