Pembinaan Kepada Jurusita Oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, Ketua PA Sungailiat memberikan pembinaan kepada Jurusita PA Sungailiat (Bambang Yunono dan Meividian Prianto, S.H.).Bertempat di ruang Ketua PA Sungailiat, kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Dalam pembinaan ini, Ketua PA SungailiatMuhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. memaparkan 4 hal, yaitu:
1. Setiap jurusita harus memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan, sehingga setiap jurusita harus banyak membaca buku-buku yang berkenaan dengan tugas-tugas kejurusitaan. Para jurusita diharapkan dapat bekerja secara profesional, mandiri dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas-tugas kejurusitaannya.
2. Setiap jurusita diharapkan dapat membuat berita acara di relaas panggilan sesuai dengan kaidah dan aturan yang terdapat dalam undang-undang, sehingga dapat menghindari terjadi kesalahan penulisan berita acara relaas, terutama berita acara Relaas yg berkaitan dengan Lurah/Kepala Desa.
3. Setiap jurusita agar dapat segera melaksanakan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung Nomor: W28-A/1048/HM.01/8/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai intruksi penulisan catatan kaki pada relaas panggilan yang berbunyi “Biaya panggilan ini telah dibayarkan bersama panjar biaya perkara” dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas.
4. Kepada jurusita agar dapat membantu penulisan berita baik di website PA Sungailiat maupun di media sosial PA Sungailiat.
Sebagai kata penutup dalam pembinannya, Ketua PA Sungailiat berharap kepada jurusita dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di Kantor PA Sungailiat. Jurusita tidak hanya terfokus kepada tugas pokok dan fungsinya saja, tetapi juga dapat berperan aktif membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya di kantor. Sebagaimana permainan sepakbola, tidak bisa dimainkan dengan baik tanpa ada sebuah tim yg sempurna, seperti adanya kiper, Bbek, pemain tengah dan striker. Begitupula dalam pelaksanaan tugas-tugas di Kantor PA Sungailiat, jurusita juga harus menyatu dan berperan aktif sebagai bagian dari Kantor PA Sungailiat.(BY)