Pembinaan di PA Mempawah, Hakim Tinggi Berpesan Jangan Asal Comot Dalil Arab

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
“Dalam mencantumkan dalil berbahasa Arab, apakah itu ayat Al-Quran, hadits atau pendapat ulama, harap para hakim berhati-hati, mengecek terlebih dulu dan jangan asal comot. Jangan sampai maksud dalil itu diletakkan tidak pada tempatnya,” demikian pesan hakim tinggi PTA Pontianak, Drs. H. Ali Masykuri Haidar, S.H., saat menyampaikan pembinaan di PA Mempawah, Rabu (18/12/2013).
Sebelumnya, hakim tinggi asal Pati – Jawa Tengah itu mengimbau agar para hakim mencantumkan dalil berbahasa Arab dalam putusan. Menurutnya, yang membedakan hakim PA dengan hakim yang lain, di antaranya, adalah kemampuan merujuk teks-teks berbahasa Arab. Namun, bukan berarti asal comot tanpa memahami makna yang sebenarnya.
Pak Ali, demikian sapaan akrab Mantan Wakil Ketua PA Purwodadi dan Mantan Ketua PA Pemalang itu menyebutkan beberapa contoh penempatan dalil yang kurang tepat. “Ayat Wain ‘Azamut Thalaq dalam Surat Al-Baqarah : 227, yang artinya jika mereka ber'azam (berketetapan hati) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui, bukanlah dalil yang tepat untuk dicantumkan dalam cerai talak,” katanya.
“Coba dilihat lagi di kitab-kitab tafsir, seperti Kitab Al-Qurthubi, Juz III, halaman 111 dan Tafsir Ibnu Al-Arabi, Juz I, halaman 80. Ayat ini berbicara tentang Ila’ (sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya), bukan tentang cerai talak,” imbuhnya.
“Selain itu, dalam mengutip sebuah pendapat dalam kitab tertentu, pastikan dulu siapa yang mempunyai pendapat itu. Apakah itu pendapat pengarang kitab, atau pendapat orang lain yang dikutip oleh pengarang kitab, atau itu bukan pendapat orang melainkan bunyi naskah undang-undang,” lanjut lulusan IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Pak Ali merujuk pada Kitab Fiqh Sunnah yang kerapkali dijadikan referensi para hakim PA. Dalam kitab karya ulama Mesir, Sayyid Sabiq, itu ada kalimat yang sering dikutip seolah-olah milik pengarang kitab, padahal sejatinya itu naskah Undang-Undang Mesir.
Di samping soal putusan, Pak Ali juga menyinggung penulisan berita acara sidang (BAS). Menurutnya, BAS adalah catatan yang isinya berupa informasi. Hakim Banding dan Hakim Kasasi tidak tahu kejadian yang sebenarnya di persidangan, sehingga BAS menjadi satu-satunya referensi untuk memutus. Karena itu, ia menyarankan supaya penulisan BAS mengacu kepada hukum acara yang berlaku.
Misalnya, dalam sidang pemeriksaan untuk perkara perceraian harus ditulis kata-kata “tertutup untuk umum”, sedangkan dalam pembacaan putusan harus ditulis “terbuka untuk umum”.
“Dari BAS juga akan tergambar seberapa baik kepemimpinan Ketua Majelis. Jika seluruh BAS tertulis kata-kata ‘atas pertanyaan Ketua Majelis’, berarti seluruh persidangan hanya didominasi Ketua Majelis. Itu tidak demokratis. Sebab, tidak memberi kesempatan kepada dua Hakim Anggota,” tandasnya.
Pak Ali berpesan, agar para hakim dan pegawai sekarang ini tidak menjadi generasi yang suka mengatakan “hasbuna ma wajadna ‘alaihi aba-ana”. Artinya, cukuplah bagi kami atas apa yang kami temukan dari generasi sebelum kami. Kata-kata “sudahlah, biasanya juga begini” atau “begini saja sudah bisa jalan”, tidak boleh hidup di lingkungan PA. Warga PA harus merubah mindset, untuk berubah menuju satu tatanan yang lebih baik.
Dalam kegiatan pembinaan itu, Pak Ali datang bersama 3 orang dari PTA Pontianak. Mereka adalah Drs. H. Ashfari, S.H., M.H., Dra. Hj. Suffana Qomah dan Shanty Hermawati, S..T.
Seusai melakukan pemeriksaan atau monitoring selama 3 hari (16-18/12/2013), rombongan dari PTA Pontianak menggelar expose temuan sekaligus pembinaan. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Mempawah, pembinaan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Mempawah, Mahmud, SH., M.Hum beserta segenap hakim dan pegawai.
Jaga Kebanggaan PTA Pontianak
Sementara itu, hakim tinggi PTA Pontianak lainnya, Drs. H. Ashfari, S.H., M.H., berpesan agar warga PA Mempawah menunjukkan kelasnya sebagai PA yang dibanggakan PTA Pontianak.


“Tolong dijaga! PA Mempawah ini termasuk PA yang dibanggakan oleh PTA Pontianak. Jangan hanya kelihatan bagus di luarnya saja, tetapi setelah masuk ditemukan banyak kekurangan,” ungkapnya.
Mantan Ketua PA Kediri itu berharap, agar temuan-temuan dari hasil monitoring itu ditindaklanjuti. Temuan yang dimaksud tidak hanya mengenai putusan atau BAS saja. Lebih dari itu, juga temuan di bidang kesekretariatan dan administrasi perkara, yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Dra. Hj. Suffana Qomah dan Shanty Hermawati, S.T. (Tim Redaksi)
