logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Pengadilan Agama Sangatta "Putusan adalah Mahkota Hakim" 

 Pengadilan Agama Sangatta kembali mendapat kunjungan tamu kehormatan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yakni Drs. Hamdani S., S.H., M.H.I (Wakil Ketua PTA Samarinda/ Wakil Ketua Tim), Drs. H. Marwan, M.H (Hakim Tinggi) dan Drs. H. Asyakir, M.H (Panitera Pengganti). Berdasarkan surat tugas Ketua PTA Samarinda Nomor : W17-A/2407/PP.00.4/XI/2021 maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melaksanakan Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Pengadilan Agama Sangatta selama dua hari, dari tanggal 29 s.d 30 November 2021.

Tim tiba di Sangatta pada tanggal 29 November 2021, kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I beserta jajarannya. Pertemuan perkenalan digelar di ruang aula lantai dasar dan dihadiri oleh seluruh Hakim, para Panitera Muda, Jurusita, para Kasubbag dan Honor PPNPN. Setelah perkenalan dan menyerahkan surat tugas, Wakil Ketua Tim beserta Anggota Tim langsung melakukan pemeriksaan berkas perkara, ada sepuluh perkara yang dijadikan sample dalam pemeriksaan tersebut.

Expose dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021 tepat pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai. Dalam sambutan, Wakil Ketua Tim mengingatkan kembali, bahwa Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama seIndonesia.

Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.

Oleh sebab itulah, maka perlu upaya kita bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan, agar masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan isi putusan.

Terlaksananya putusan pengadilan secara adil dan sesuai dengan amar putusan, merupakan tujuan akhir dari proses panjang pencari keadilan berperkara di pengadilan. Jangan biarkan masyarakat menangis dan menunggu begitu lama untuk mendapatkan haknya, tegas Wakil Ketua Tim (Drs. Hamdani, S, S.H, M.HI)

Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya PTA Samarinda untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan.

 

Masjid Agung Al-Farouk Sangatta - Kutai Timur

Usai Expose rombongan tim melaksanakan sholat dzuhur berjama’ah di Masjid Agung Al-Farouk yang berada di komplek perkantoran Bukit Pelangi. (lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice