Pemberlakuan Kartu Kunjungan Berlaku Efektif Di Gedung Pengadilan Agama Tanjung Redeb
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021 prihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, sehubungan dengan adanya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) untuk menegakkan protokol pencegahan COVID-19.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb segera melakukan langkah cepat terkait kebijakan tersebut. Menindaklanjuti kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, maka terhitung mulai tanggal 16 Juni 2021, Pengadilan Agama Tanjung Redeb memberikan identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan dalam bentuk name tag kepada masyarakat pencari keadilan yang ingin memasuki gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, sehingga bisa dibedakan mana Pihak Berperkara, Saksi, Kuasa Hukum dan Tamu.
Sebelum diberlakukannya name tag tersebut sudah dilakukan pengumuman dan sosialisasi sehingga saat pemberlakuan name tag tersebut, masyarakat pencari keadilan tidak ada merasa keberatan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*sa/sb)