Pemberian Sanksi Displin Ala PA Natuna

Natuna | www.pa-natuna.net
Sambil menunggu ketentuan baru pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dan menyongsong remunerasi 100% bagi Non Hakim, KPA Natuna terlebih dahulu membuat terobosan baru sebagaimana hasil rapat bersama dilingkungan Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PA Natuna jum’at (1/2/2013) menyepakati dengan membuat rumusan bersama yaitu mulai bulan Februari 2013 bagi Hakim.
Pegawai dan Tenaga Kontrak yang tidak ikut apel akan mendapat sanksi. Hakim sanksinya pemotongan uang makan, sedang bagi tenaga kontrak dikenakan pemotongan dari honor yang diterima pada awal bulan berikutnya, khusus untuk non Hakim tetap diterapkan aturan remunerasi. Apalagi kalau memang tidak masuk kantor.
KPA Natuna, Drs. H. M. Zakaria, MH merasa bangga dan apresiasi atas munculnya ide yang dilontarkan rekan-rekan di PA Natuna, dengan sanksi seperti itu maka apel senin wajib diikuti karena bermanfaat meningkatkan semangat kerja dan disiplin disamping menerima informasi penting dan aktual dari pimpinan apel (Ketua, Waka, Hakim senior dan Panitera/Sekretaris secara bergiliran).
Kepala Urusan Kepegawaian PA Natuna, Syahrul Zamri menuturkan bahwa prosedur pemberian sanksi tersebut setiap senin ada blanko tersendiri yang diisi oleh petugas di kepegawaian, sehingga bisa dilihat siapa yang tidak ikut apel senin dan bagi tidak ikut apel harus jelas alasannya, namun kalau tidak beralasan, maka petugas di kepegawaian melaporkan secara tertulis melalui balnko isian kepada petugas bendahara pengeluaran menjelang akhir bulan berjalan.
Selanjutnya kemana diarahkan sanksi pemotongan uang tersebut, KPA Natuna menjelaskan bahwa akan dikumpulkan salah seorang petugas ditunjuk, kemudian akan digunakan prioritas untuk kepentingan sosial namun masih perlu pembahasan secara detail pada rapat-rapat berikutnya.