logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pembekalan Sidang Terpadu Isbat Nikah Oleh KPTA Palembang di PA Kayuagung

 Kayuagung | PA Kayuagung

 Untuk kali pertama Pengadilan Agama Kayuagung ditahun 2015 ini melaksanakan pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah. Pelaksanaan pelayanan sidang terpadu isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kayuagung dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pelaksanaan pelayanan sidang terpadu isbat nikah ini merupakan amanat dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu Tanggal 13 Maret 2014.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pelayanan tersebut, Pengadilan Agama Kayuagung mengambil langkah taktis dengan mengundang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang beserta jajaran untuk memberikan pembekalan dalam pelaksanaan pelayanan sidang terpadu tersebut dengan surat undangan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor : W6-A4/806/HM.00/VI/2015 Tanggal 05 Juni 2015 tentang pembekelan Sidang Pelayanan Terpadu.

Menindaklanjuti surat undangan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Kamis, 11 Juni 2015 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Abdurrahman Har, SH didampingi oleh Drs. H. Taufiq Ismail, SH selaku Hakim Tinggi PTA Palembang serta Sahlanuddin, S.Ag., SH., MH memenuhi prihal undangan tersebut. Kedatangan KPTA Palembang beserta rombongan berdasarkan Surat Tugas Nomor : W6-A/842/HM.00/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan tujuan untuk memberikan pembekalan bagi para Hakim yang akan melaksanakan persidangan pelayanan sidang terpadu isbat nikah.

Pelaksanaan pembekalan dilakukan diruang sidang I Pengadilan Agama Kayuagung. Pembekalan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, para Hakim, Panitera/Sekretaris, para Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Prosesi pembekalan dibuka oleh Drs. H. Khoer Affandi, SH selaku Ketua PA Kayuagung. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Drs. H. Taufiq Ismail, SH. Dalam sambutannya (Drs. H. Taufiq Ismail, SH) memaparkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2014, PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan serta Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan, terang beliau.

Kemudian pembekalan disampaikan oleh KPTA Palembang Drs. H. Abdurrahman Har, SH. Dalam arahannya beliau menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan sidang terpadu isbat nikah memerlukan ketelitian dan kepekaan yang lebih tajam dalam menangani perkara tersebut. Hal – hal yang perlu diperhatikan menurut beliau antara lain ketelitian dalam pemeriksaan perkara, peraturan – peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perkara tersebut serta tata cara pelaksanaan palayanan sidang terpadu. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice