Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Rapat pembahasan SOP pada bagian Kesekretariatan PTA Pekanbaru dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris PTA Pekanbaru, Dr. Mukti Ali, S.Ag., MH, dan didampingi oleh dua Kepala Bagian, M. Yanis, S.Ag., MH Kabag Umum dan Pelaporan, Rahmi Gustina, ST., MH Kabag Perencanaan dan Kepegawaian.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai peraturan Menpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mengenai penyeragaman format dan penomoran SOP, di mana disepakati bahwa penomoran akan disesuaikan berdasarkan kode masing-masing bagian untuk mempermudah identifikasi dan pengarsipan.

Adapun rincian jumlah SOP di masing-masing bagian Kesekretariatan adalah Kepegawaian 31 item SOP, Perencanaan dan Program 17 item SOP, Keuangan 23 item SOP, Umum 14 item SOP.
Dengan telah dilaksanakannya rapat ini, diharapkan penyusunan dan penerapan SOP di lingkungan Kesekretariatan PTA Pekanbaru dapat berjalan dengan lebih terstruktur, seragam, dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas layanan dan tata kelola administrasi yang lebih baik.
