Pembahasan Langkah-Langkah Strategis ULP MA Korwil Propinsi Bengkulu Tahun 2016

Bengkulu | PTA Bengkulu
Di awal tahun 2016, (11/01), sebagai tindak lanjut keluarnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 62/SEK/SK/12/2015 tentang penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator wilayah di empat lingkungan peradilan Mahkamah Agung RI, PTA Bengkulu bertindak selaku Kepala ULP Mahkamah Agung RI Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK seluruh peradilan (PT, PTA, PN, PA dan PTUN) yang ada di Provinsi Bengkulu.
Adapun maksud dari kegiatan ini untuk mengkaji langkah-langkah strategis ULP MARI Korwil provinsi Bengkulu dan sekaligus pembahasan mengenai Rencana Umum Pengadaan dalam tahun 2016. Rapat koordinasi langsung dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu, Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum., yang didampingi Kepala ULP, Mirawati Saktiana, S.H., M.H dan Sekretaris ULP, Wansurni, S.E. bertempat di aula kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Rapat Koordinasi ini langsung dipimpin oleh Kepala ULP. Dalam rapat beliau menyampaikan tiga hal, pertama menjaga profesional, skill, dan moral, kedua pemenang harus mampu memberikan jaminan mutu dan kualitas, ketiga bila anggaran tidak cukup untuk pembangunan maka konsultasikan ke pengelola teknis dan konsultan perencanaan, selanjutnya dikonsultasikan lagi ke Mahkamah Agung RI. Untuk tahap selanjutnya, satker yang telah memiliki HPS dan data dukung lainnya, mengajukan usul pelelangan ke ULP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan pembentukan POKJA di lingkungan ULP MARI Korwil Propinsi Bengkulu dan Strategi teknis pelaksanaan belanja modal untuk tahun anggaran 2016. Dan diakhiri dengan seluruh satker membuat berita acara kajian belanja modal DIPA antara Ketua ULP dengan KPA dari setiap satker.