Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Serta Rakor PTA dengan PA Seprovinsi Bengkulu
Bengkulu | PTA Bengkulu
Selang 20 menit setelah pelantikan, di Aula PTA Bengkulu dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan PA Seprovinsi Bengkulu tetapi sebelumnya ada acara yang lain dari biasanya, dengan dipandu oleh Bapak Hakim Tinggi, Drs. H. Manshur, S.H., M.H., seluruh Pegawai PTA Bengkulu beserta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA seprovinsi Bengkulu melakukan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Pakta Integritas ini dibacakan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali komitmen selaku pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan.
Usai pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan PA Seprovinsi Bengkulu, Ketua PTA Bengkulu mengawalinya dengan penyampaian hasil pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 September 2016. Pertama-tama berkenaan dengan aplikasi SIWAS MA-RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dinaungi PERMA Nomor 9 Tahun 2016. Setiap Ketua Pengadilan diharuskan untuk membuka aplikasi SIWAS MA-RI setiap hari kerja karena apabila ada pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Kemudian hasil dari “Sidak” dari Ketua Mahkamah Agung RI masih ditemukan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memiliki meja informasi dan meja pengaduan, untuk itu di setiap Pengadilan Agama seprovinsi Bengkulu sudah harus menyediakan meja informasi dan meja pengaduan, tetapi bukan hanya ada namun juga harus pantas dan layak untuk “ditampilkan” kepada masyarakat apalagi untuk meja pengaduan yang harus disediakan ruangan tersendiri. Adapun temuan lainnya di Pengadilan Tingkat Pertama, Buku Induk Keuangan Perkara belum ditutup pada akhir bulan, yang mana seharusnya sudah ditutup setiap bulan dan ditandatangani oleh Panitera.
Selanjutnya ada laporan dari Ombudsman bahwa di beberapa Pengadilan jadwal sidang “molor” (tidak tepat waktu), salinan putusan terlalu lama diterima oleh pencari keadilan dan juga petugas meja informasi tidak mengerti hukum/aturan dan tidak simpatik. Tentunya permasalahan di atas dapat dipecahkan seperti sidang yang dapat kita siasati dengan waktu sidang pada relaas dapat kita sesuaikan dengan waktu kita menyidangkan perkara itu atau dengan menambahkan klausul pada relaas panggilan seperti kalimat “sidang sesuai antrian”.
Untuk salinan putusan sebenarnya dapat kita buat lebih cepat dengan telah menyiapkan terlebih dahulu putusan tersebut sebelum pembacaan putusan karena lebih baik terlambat dalam pembacaan putusan dalam artian kita sudah harus siap daripada terlambat dalam membuat salinan putusan. Pada Meja Informasi dan Meja Pengaduan petugas yang ditugaskan harus paham dan mengerti hukum serta harus melayani dengan 3 S (Senyum Sapa Salam) sehingga siapapun yang datang ke Pengadilan akan merasa dihormati dan dihargai karena kita sebagai warga peradilan adalah “pelayan masyarakat” bukan sebaliknya. Kita dapat mencontoh Walikota Surabaya yang “membaiat” seluruh jajarannya dengan kata kata “Saya datang kesini sebagai pelayan masyarakat” sehingga seluruh instansi di Surabaya lebih mengutamakan service (pelayanan).
Lebih lanjut lagi Ketua PTA Bengkulu menyampaikan hasil pembinaan dari Ketua Kamar Peradilan Agama, antara lain:
- Bahwa Perkara PK harus ada Novum, penemu/pengaju harus datang sendiri ke Pengadilan untuk dilakukan sumpah apabila ada bukti baru dan sumpah tidak harus di ruang sidang, cukup di ruang Ketua, dicatat dan dikirim ke Mahkamah Agung.
- Buku register dan buku jurnal sudah harus diisi sesuai aturan.
- Kebersihan kantor harus menjadi perhatian terutama toilet, karena pencari keadilan dan siapapun yang datang ke Pengadilan Agama sering menggunakan itu.
- Jangan ada lagi Pengadilan Agama yang dalam pembuatan gugatan mengatasnamakan koperasi.
Untuk selanjutnya perihal LHKPN secara tegas Ketua menyampaikan bahwa seluruh Pejabat yang diwajibkan mengirim LHKPN dan yang belum mengirim harus tetap mengirim walaupun terlambat. Untuk Pakta Integritas seluruh PA diwajibkan paling lambat tanggal 10 Oktober 2016 sudah harus melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas dan pada tanggal 11 Oktober 2016 sudah harus dikirim ke PTA Bengkulu.
Untuk “Buku II” yang sekarang sedang digodok untuk direvisi di Badilag oleh Tim yang beranggotakan 17 orang, mereka masih mengharapkan apabila ada masukan ataupun usul perihal revisi ini dari daerah oleh karena itu apabila ada masukan ataupun usul dari PA terkait revisi ini dapat melayangkan surat melalui email PTA Bengkulu paling lambat 20 Oktober 2016.
Usai penyampaian dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu selanjutnya masing-masing Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu diberikan kesempatan menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi. Dari permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh masing-masing Ketua PA tersebut langsung dijawab dan ditanggapi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi.
Tetapi ada satu permasalahan yang sangat menarik perhatian yaitu perihal Tabayun yang bermasalah, yang pada akhirnya “menetaskan” kesepakatan bersama bahwa “Panggilan Tabayun yang mengalami kendala hendaknya diselesaikan dengan koordinasi antara ketua Pengadilan Agama saja, dan mengirimkan tembusannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu”. (mr.r)