Pemasangan Informasi Mengenai Keperkaraan Untuk Memudahkan Para Pihak di PA Sampit
Pengadilan Agama Sampit terus berbenah, untuk kenyamanan para pihak pencari keadilan. Salah satunya ialah dengan memasang poster mengenai Standar Pelayanan di Ruang PTSP Pengadilan Agama Sampit. Poster tersebut mencantumkan maksimal durasi di dalam pelayanan informasi ,pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pengambilan sisa panjar, dan pengambilan produk. Apabila layanan yang diberikan oleh petugas tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan maka penerima layanan berhak atas kompensasi Pelayanan (KONAN).Hal ini merupakan salah satu bentuk mengoptimalisasi Excellent Service/Pelayanan Prima kepada para pihak pencari keadilan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Etm)