Pemantapan Ilmu SIPP Kepada Hakim dan Pejabat Kepaniteraan PA Selatpanjang
Nara Sumber SIPP PA Selatpanjang Januardi, S.Kom, Saat Menjelaskan teknik penginputan data perkara ke dalam Aplikasi SIPP
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Setelah beberapa hari lalu Pengadilan Agama Selatpanjang gelar DDTK SIPP untuk Jurusita Pengganti untuk membuat relaas panggilan, Maka Senin (20/06/2016) Pengadilan Agama Selatpanjang kembali gelar DDTK yang merupakan DDTK terakhir di gelar dalam rangka mensukseskan dan memantapkan implementasi SIPP pada masing-masing Hakim dan Pejabat Kepaniteraan.
DDTK yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB ini di hadiri Oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Pejabat bagian kepaniteraan. Dalam DDTK yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Selatpanjang ini, Nara Sumber Januardi, S.Kom menjelaskan bagian-bagian yang harus di input oleh masing-masing operator di bagian kepaniteraan.
Pada DDTK kali ini, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H.,M.H dan Wakil Ketua Drs. H. Daswir, M.H., ikut serta mengimplementasikan penginputan data Penetapan Majelis Hakim (PMH) melalui Aplikasi SIPP ini. Dalam kesempatan ini Ketua Majelis mengimplementasikan Penetapan Hari Sidang (PHS). Begitu juga dengan Hakim yang melakukan penginputan Data Putusan dan Amar Putusan di Aplikasi SIPP ini.
Setelah itu Panitera Drs. M. Jafar dan Wakil Panitera Muhammad Azmi,S.Ag turut mengimplementasikan secara langsung bagian Penunjukan Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti. Selanjutnya Panitera Pengganti mempelajari dan memantapkan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) dan penginputan data penundaan sidang.
Selain itu, pada DDTK ini juga dibahas masalah penyeragaman blanko putusan yang akan digunakan oleh Hakim yang ada pada Aplikasi SIPP. Pada DDTK kali ini, terlihat oleh Nara Sumber Hakim dan Pejabat Kepaniteraan telah mahir dalam menggunakan aplikasi SIPP ini.
Ke depannya Ketua menegaskan kepada seluruh jajaran kepaniteraan yang dimulai dari Meja I, Meja II, Meja III, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Majelis/Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, dan petugas Arsip untuk dapat menggunakan aplikasi SIPP tersebut sama halnya seperti penginputan data pada Siadpa plus.
Hakim dan Panitera Pengganti PA Selatpanjang Saat Pelaksanaan DDTK SIPP
Selanjutnya berkas yang dimulai dari perkara no 138/Pdt.G/2016/Pa.Slp dan 34/Pdt.P/2016/Pa.Slp dan seterusnya, perjalanan administrasi perkaranya sudah menggunakan aplikasi SIPP dan berkas perkaranya langsung di print out dari aplikasi tersebut.
Sampai saat ini seluruh operator melakukan penginputan data perkara ke dalam dua aplikasi yakni SIPP dan Siadpa Plus. Alhamdulillah progress implementasi SIPP di Pengadilan Agama Selatpanjang sudah mencapai angka 90 % hampir mendekati kata sempurna.. (TIM IT PA SLP)