Pemanfaatan Layanan e-Court oleh Pengguna Lain di PA Kuala Pembuang Capai 100%

Foto: Persentase Pengguna Lain perkara e-Court di PA Kuala Pembuang tahun 2021 capai 100%
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Senin, 27 September 2021. Ditjen Badilag kembali mengumumkan implementasi pelaksanaan e-Court di pengadilan Agama melalui Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3247/DjA/OT.00/9/2021, tanggal 24 September 2021, perihal: "Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama“.
Ditjen Badilag telah melakukan evaluasi terhadap data perkara e-Court di lingkungan peradilan agama, hasilnya menunjukkan bahwa pengadilan agama belum maksimal dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik terutama dalam hal pemanfaatan e-Court oleh para pencari keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya dan Pengguna Terdaftar (Advokat) yang belum seluruhnya berperkara secara e-Court. Dengan demikian, Ditjen Badilag menginstruksikan kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfatkan aplikasi e-Court dan mewajibkan Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk berperkara secara e-Court.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, pengguna layanan e-Court terdiri dari advokat selaku Pengguna Terdaftar dan para pencari keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mendaftar perkara baru.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan September 2021 PA Kuala Pembuang telah menerima total perkara e-Court sebanyak 28 perkara dengan jumlah persentase Pengguna Lain (pencari keadilan non-advokat) mencapai 100%, sehingga berhasil masuk dalam peringkat 8 (delapan) nasional.
Menanggapi capaian implementasi perkara e-Court di PA Kuala Pembuang tersebut, R. Syam’ani, S.H.I. selaku Panitera PA Kuala Pembuang merasa bersyukur dan mengapresiasi kinerja bagian PTSP khususnya Pojok e-Court. Selanjutnya beliau menegaskan bahwa untuk menindaklanjuti edaran Ditjen Badilag dalam rangka untuk meningkatkan implementasi e-Court, PA Kuala Pembuang telah siap untuk menerapkan kembali target perkara e-Court yang telah disepakati yaitu minimal 4 (empat) perkara tiap bulan dan siap mengupayakan para pencari keadilan selaku Pengguna Lainnya untuk memanfatkan aplikasi e-Court. (Redaksi/EAN)