Pelonjakan Jumlah Perkara Itsbat Nikah di PA Buntok

Jenis Perkara yang diterima periode Januari Februari 2014
Buntok | www.pa-buntok.go.id
Dalam dua bulan terakhir perkara yang diterima Pengadilan Agama Buntok melonjak tajam. Jika sebelumnya tiap bulan PA Buntok menerima rata-rata hanya 15 perkara, periode Januari -Februari 2014 ini tercatat data yang diperoleh dari Panitera Muda Hukum PA Buntok (Tina Rofiqoh, SH) sudah terdaftar sebanyak 60 perkara.
Dari 60 perkara yang diterima PA Buntok 50 % nya adalah permohonan Itsbat nikah. cerai gugat yang biasanya mendominasi perkara di PA Buntok berada diurutan kedua dengan jumlah 19 perkara, disusul cerai talak 9 perkara, penguasaan anak 1 perkara dan izin poligami 1 perkara.
Sedangkan perkara yang diputus oleh majelis Hakim PA Buntok sebanyak 42 perkara dengan rincian dicabut 4 perkara, dikabulkan 35 perkara, digugurkan 1 perkara, dicoret dari register 2 perkara.
Hal menariknya permohonan izin poligami yang terdaftar di Kepaniteraan PA Buntok nomor 18/Pdt.G/2014/PA Btk akhirnya digugurkan oleh Majelis Hakim dikarenakan dua kali persidangan pihak Pemohon tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya. Sehingga Majelis Hakim berpendapat pihak pemohon tidak sungguh-sungguh berperkara.
Melonjaknya perkara itsbat nikah di PA Buntok hal ini disebabkan adanya program sidang keliling baik yang PA Buntok laksanakan secara mandiri maupun terpadu bekerjasama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan melalui dinas dukcapil (kependudukan dan catatan sipil).

Perkara yang diputus periode Januari Februari 2014
Ditemui tim Jurdilaga mengenai banyaknya perkara yang diterima PA Buntok tentang itsbat nikah, Ketua PA Buntok (Drs. Hasanuddin, M.H) tidak terlalu khawatir, Ketua yakin mampu menyelesaikan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ketua juga mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kab. Barsel melalui Dinas Dukcapil terhadap masyarakat khususnya yang kurang mampu dalam menyelenggarakan program sidang keliling Itsbat nikah yang bekerjasama dengan PA Buntok. (by dan’s)
