Peletakan Sita Eksekusi PA Bukittinggi

Bukittinggi, pa-bukittinggi.go.id
Menuju akhir bulan September, Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas 1B disibukkan dengan berbagai macam perkara yang harus diselesaikan, salah satunya yaitu meletakkan sita eksekusi perkara harta warisan.
Berlokasi di Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam sesuai penetapan nomor 327/Pdt.G/Eks/2008/PA.Bkt dengan objek perkara berupa sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya diletakkannya sita eksekusi.
Dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi, kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas 1B yang disampaikan oleh Niki Auliya Yuliandra (Jurusita PA Bkt), kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at kemarin (25/9) berjalan dengan lancar. Peletakan sita ini dipimpin oleh Wakil Panitera (Minda Hayati, SH) yang didampingi oleh dua orang saksi yaitu Ayu Terisia, A.Md dan Handry Lesmana.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dibantu oleh jajaran personil dari Polresta Bukittinggi ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat sekitar. Terlihat dari antusiasme mereka dalam menyaksikan sita eksekusi ini. Hadir pula Wali Nagari Ampang Gadang di lokasi peletakan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses untuk selanjutnya dipasang papan pancang sita sehingga sebidang tanah beserta bangunan tersebut tidak bisa di alihkan dan pindahtangankan. (Ul_fordilag.sumbar)