logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelelangan BMN PA Nunukan Berlangsung Sukses

Pejabat Lelang Saat Melakukan Pelalangan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Dalam tahapan-tahapan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), di usianya yang ke-3 tahun, PA Nunukan untuk pertama kalinya mengadakan pelelangan BMN, bertempat di ruang Pansek PA Nunukan, Senin (21/1/2015) pagi.

Acara pelelangan yang dimulai pukul 9.10 Wita itu dipandu langsung oleh Pejabat Lelang Kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Handika Cakra Panca Negara Sinaga, S.E., berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor KPKNL Tarakan No. ST-16/WKN.13/KNL.04/2015, tanggal 20 Januari 2015, dengan dihadiri Pansek, Wasek dan operator BMN PA Nunukan serta 2 orang peserta lelang.

Tempat pelaksanaan lelang pertama BMN PA Nunukan ini digelar di PA Nunukan lantaran lelang yang dilaksanakan kali ini bersifat non-eksekusi wajib BMN atas barang bergerak. Pelaksanaan lelang ini adalah atas permintaan Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari selaku Kuasa Pengguna Barang di PA Nunukan.

Dalam pelaksanaan lelang ini, Wasek PA Nunukan Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si. bertindak dalam jabatannya untuk melaksanakan penjualan secara lelang dengan perantaraan KPKNL Tarakan.

Barang yang dilelang berupa 1 (satu) paket alat inventaris kantor berupa 4 (empat) unit printer dan 1 (satu) paket bangunan berupa 1 (satu) unit pagar permanen (bongkaran).

Di Antara BMN yang Dilelang

Pemenang lelang untuk 4 (empat) unit printer adalah Bpk. Sutrisno dengan harga Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Karena penawarannya telah melampaui harga limit, maka ia disahkan sebagai pembeli.

Sedangkan pemenang untuk 1 (satu) unit pagar kayu permanen (bongkaran) adalah Bpk. Umar dengan harga Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupih). Karena penawarannya telah melampaui harga limit, maka ia disahkan sebagai pembeli.

Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari saat diwawancara Tim Jurindomal PA Nunukan menyatakan puas dengan pelaksanaan lelang ini. Menurutnya, pelaksanaan lelang ini telah berjalan dengan lancar dan sukses. Ia berharap semoga pelaksanaan penghapusan BMN perdana di PA Nunukan ini menjadi model untuk pelaksanaan penghapusan BMN berikutnya.

Selanjutnya harga hasil penjualan lelang BMN ini telah disetorkan ke Kas Negara. Kemudian Risalah Lelangnya telah dilaporkan PA Nunukan ke BUA MARI , hari itu juga, tanggal 21 Januari 2015.

Setelah menunggu kurang lebih 1 bulan, terbitlah surat Keputusan Kepala BUA MARI No.70/BUA/SK/02/2015 tentang Penghapusan BMN/Kekayaan Negara Berupa Bangunan Pagar pada PA Nunukan, tanggal 27 Februari 2015. 


Dan surat Keputusan Kepala BUA MARI No.75/BUA/SK/03/2015 tentang Penghapusan BMN/Kekayaan Negara Berupa Peralatan Kantor (Meubelair) pada PA Nunukan, tanggal 3 Maret 2015. 

(MUL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice