Pelayanan Sidang Terpadu PA Tigaraksa Berlangsung Sukses

Tigaraksa | pa-tigaraksa.net
Hari Jum’at Tepat Jam 09.00 WIB 27/06/2014, adalah hari bersejarah bagi Peradilan Agama , khususnya bagi Pengadilan Agama Tigaraksa, yaitu telah terjadi sebuah peristiwa penting dan pergerakan maju dalam pelayanan masyarakat yaitu diadakannya PELAYANAN TERPADU yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Kemiri bertemakan “Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Fasilitas Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Kab. Tangerang Tahun 2014” .
Acara tersebut terselenggara atas kerjasama beberapa lembaga terkait yaitu Pengadilan Agama Tigaraksa, Dinas Catatan Sipil dan Kementerian Agama/ KUA, yang inisiatornya adalah DKPS Kabupaten Tangerang dan fasilitatornya Pemerintah Kabuten Tangerang. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Humaedi Husen, SH MH Wakil Bupati Tangerang H. Hermansyah. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Drs. H. Uyun Kamiluddin, SH MH, beserta seluruh unsur terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Catatan Sipil, Kementerian Agama maupun dari Pemerintahan Kabupaten Tagerang.

Opening ceremoni di isi dengan beberapa kata sambutan dari pihak terkait. Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil selaku otoritas yang mengeluarkan Akta kelahiran Anak memberikan apresiasi terhadap pada inisiator dan fasilitator acara ini, karena dengan adanya pelayanan terpadu ini akan memberikan kepuasan pada masyarakat tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai otoritas yang mengeluarkan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) juga menegaskan kepuasan dan kegembiraannya dalam pelaksaanaan kegiatan ini, karena dengan sistem turun ke masyarakat langsung merupakan upaya untuk mendekatkan masyarakat dengan hukum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang masih ragu2 tentang status keperdataannya. kerjasama antara PA.Tigaraksa dan DKPS dalam program Isbat nikah ini di nilai sebagai program yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyrakat demi terciptanya kepastian hukum yang dimiliki oleh para pasangan. Istbat nikah merupakan tanggung jawab Pengadilan Agama, “Isbat nikah merupakan solusi bagi pasangan yang menikah siri”. Isbat nikah di kalangan masyarakat sangatlah penting, satu-satunya alat bukti dalam pernikahan yang sah adalah akta nikah dan yang mengesahkan adalah Pengadilan Agama.
Wakil Bupati sekaligus bertindak sebagai pembuka acara secara resmi sangat mengapresiasi acara ini dan ini akan menjadi salah satu pengurangan pernikahan siri terutama di kabupaten tangerang. Beliau juga mengungkapkan bahwa menurut statistik di kabupaten tangerang masih banyak pernikahan yang belum di catatkan. Sambutan dilanjutkan oleh Wakil Ketua PTA Banten dalam sambutannya beliau mengungkapkan kedudukan lembaga peradilan khususnya kedudukan pengadilan agama dalam tatanan kenegaraan yang berada di bawah lingkup Mahkamah Agung RI. Hal yang sama juga diperkuat oleh Wakil Ketua PTA Banten dalam sambutannya pada Penutupan kegiatan tersebut.

Proses pelaksanaan dari awal sampai akhir berjalan lancar, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tersebut manjalankan tugas masing-masing penuh tanggung jawab, bahkan masyarakat pencari keadilan terlihat lega dan bahagia. Salah seorang masyarakat yang terlibat dalam istbat nikah tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kepedulian pemerintah dalam mengayomi kebutuhan hukum masyarakatnya.
Kaitan dengan hakikat pelaksanaan pelayanan terpadu ini semua pihak berharap tetap dilestarikan dan dibudayakan, karena merupakan budaya positif terhadap perbaikan kinerja pelayanan prima masyarakat dan tepat sasaran. (Tim IT PA Tigaraksa)
