Pelayanan Prima Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh Ι pa-muarateweh.go.id
Senin, 10 Januari 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus kursi roda terhadap seorang pihak penyandang disabilitas yang berperkara di Pengadilan Agama Muara Teweh. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Hal ini juga bagian dari komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak peyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama. Penyelenggaraan pelayanan peradilan dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan yang Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum.
Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Muara Teweh. (m2n)