logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Bulian (Mutiara) pada on .

Pelayanan Itu, Bernama Isbat Nikah Terpadu 

 

Muara Bulian - Kamis 16 Desember 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian digelar acara pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Batang Hari Tahun 2021. Kegiatan tersebut adalah salah satu rangkaian dari kegiatan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2021 yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Pengadilan AgamaMuara Bulian,  dan Kemetrian Agama Batang Hari.

Di Indonesia, khususnya Kabupaten Batang Hari, Jambi, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Muara Buliandan instansi terkait, menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2021 berjumlah 76 Perkara, yang terdapat dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan Kecamatan Mersam di Kabupaten Batang Hari. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Hj. Baihna, S.Ag., M.H, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Batang Hari, Kepala Kementrian Agama. Batang Hari, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Muara Bulian dan juga masyarakat yang akan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu.

Kabag Kesra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Baihna selaku Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah.

Diharapkan setelah adanya penetapan Isbat Nikah tersebut, langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dibuatkan buku nikah oleh KUA masing-masing kecamatan di bawah naungan Kementerian Agama, dan dibuatkan juga kartu keluarga dan akta kelahiran anak oleh Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil.”, ujarnya.

Beberapa masyarakat yang datang mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada kantor Pengadilan Agama Muara Bulian, Dukcapil dan Kementrian Agama, yang telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu, karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara.

 

Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.

Persidangan dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 12.00 WIB. Permohonan ini disidangkan oleh 3 Hakim Tunggal. Pelaksanaan Itsbat Nikah dilaksanakan dari tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini. (MK | Jurdilaga PA Muara Bulian)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice