Pelayanan Cepat dan Tepat! PA Palangka Raya Layani Pengambilan E-Akta Cerai
Palangka Raya | Pengadilan Agama Palangka Raya kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan melalui pengambilan produk perkara berupa Elektronik Akta Cerai (E-Akta Cerai) pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pelayanan dilakukan oleh Suci Febrina, S.Kom, selaku PPPK Penata Layanan Operasional, di loket layanan Pengadilan Agama Palangka Raya. Dalam kegiatan ini, petugas memastikan bahwa setiap berkas telah terverifikasi dengan benar sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak menerima.
E-Akta Cerai sendiri merupakan inovasi layanan digital Mahkamah Agung RI yang memudahkan para pihak untuk memperoleh dokumen akta cerai secara cepat, aman, dan efisien, tanpa harus menunggu lama. Prosesnya pun kini lebih transparan, karena seluruh tahapan tercatat dalam sistem.
Suci Febrina menyampaikan bahwa pelayanan pengambilan produk perkara dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab.
“Kami selalu memastikan data penerima sesuai dengan dokumen yang ada. Dengan sistem digital seperti E-Akta Cerai, prosesnya jadi lebih mudah dan bisa dilacak dengan jelas,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
???? Tagline:
“Pelayanan Cepat, Tepat, dan Transparan — Bukti Nyata Pengabdian PA Palangka Raya.”