Pelayanan Bungas Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Pelayanan publik atau Pelayanan Umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan Pelayanan Publik yang prima adalah tanggung jawab instansi Pemerintah termasuk didalamnya Pengadilan Agama Muara Teweh . Untuk dapat memberikan Pelayanan Publik yang prima, seluruh jajaran di Pengadilan Agama Muara Teweh dimulai dari pimpinan ke bawah sampai dengan staf dan PPNPN bekerja sama bahu membahu melakukan pembenahan di segala bidang.
Dengan dikomandani oleh Bapak Abdullah,SHI.,MH selaku Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh,pelan tapi pasti Pengadilan Agama Muara Teweh semakin terlihat lebih semakin baik. Selain bangunan dan lingkungan kantor yang terlihat lebih bersih dan asri, dari sisi pelayanan pun ditingkatkan diantaranya pemberian pelayanan “One Day Service”, adanya Petugas Informasi yang selalu stand by memberikan informasi kepada para pencari keadilan. Adapun fasilitas pelayanan yang terdapat pada Pengadilan Agama Muara Teweh yang sudah sesuai dengan standar Akreditasi penjamin Mutu meliputi ruang tunggu yang nyaman dan bebas rokok, Smoking Area, Ruang Tunggu Terbuka,Jalur Difabel, Kursi Roda, Fasilitas Charging Corner, Air Minum Gratis,Free Wifi, Bahan Bacaan, tersedianya Pos bantuan Hukum (Posbakum), ruang laktasi,ruang bermain anak, ruang kesehatan, musholla,tempat parkir gratis, kantin para pihak berperkara, gazebo, serta wisma prodeo.
Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memberikan Pelayanan Publik memberikan ruang kepada para pencari keadilan untuk memberikan penilaian secara bebas melalui kotak penilaian serta survei yang tersedia secara manual maupun online di ruang PTSP. Pengadilan Agama Muara Teweh BUNGAS (Bersih,Unggul & Anti Suap). (frd)