Pelayanan Antar Langsung : Pengadilan Agama Simalungun Hadir Kembali Dengan Inovasi Terintegrasi Sidang Keliling Di Kecamatan Bandar
Simalungun, Jum’at 18 Desember 2020. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang terdiri dari Ketua ( Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H,) Wakil ketua ( Muhammad Arif,S.Ag,M.SI ), Panitera ( Ansor,S.H ), dan Sekretaris ( Anawiyah,S.Ag ) berkunjung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kepala urusan Agama Kecamatan Bandar (Abdul Wahab Nasution,S.Ag,M.M ) untuk memperkuat kerjasama yang telah dibangun selama ini dalam hal pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut “sidang keliling”
Kerjasama kegiatan sidang keliling untuk tahun 2021 sebagaimana juga tahun 2020 juga meliputi “PELAYANAN TERINTEGRASI SIDANG KELILING” yaitu Pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling yang diberi nama SIYANLING (Simalungun Pelayanan Keliling ) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING ( Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling.Pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu INOVASI UNGGULAN Pengadilan Agama Simalungun, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat mengingat jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan dari Kecamatan Bandar dan sekitarnya ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.Sehingga INOVASI ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan Antar Langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kerjasama Pengadilan Agama Simalungun dengan Kantor Urusan Agama kecamatan bandar diperkuat dengan ditandatanganinya MOU oleh Panitera Pengadilan Agama Simalungun dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Bandar dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun.
Semoga kerjasama ini dapar berjalan dengan lancer demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.