logo web

Dipublikasikan oleh IT PASIM pada on .

Pelayanan Antar Langsung : Pengadilan Agama Simalungun Hadir Kembali Dengan Inovasi Terintegrasi Sidang Keliling Di Kecamatan BandarBandar1

Simalungun, Jum’at 18 Desember 2020. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang terdiri dari Ketua ( Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H,) Wakil ketua ( Muhammad Arif,S.Ag,M.SI ), Panitera ( Ansor,S.H ), dan Sekretaris ( Anawiyah,S.Ag ) berkunjung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kepala urusan Agama Kecamatan Bandar (Abdul Wahab Nasution,S.Ag,M.M ) untuk memperkuat  kerjasama yang telah dibangun selama ini dalam hal pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut “sidang keliling”

Bandar2 Bandar3

Kerjasama kegiatan sidang keliling untuk tahun 2021 sebagaimana juga tahun 2020 juga  meliputi “PELAYANAN TERINTEGRASI SIDANG KELILING” yaitu Pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling  yang diberi nama SIYANLING (Simalungun Pelayanan Keliling ) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling   yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING ( Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan  Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling  dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan  Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling.Pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu INOVASI UNGGULAN Pengadilan Agama Simalungun, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat mengingat  jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya  transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan dari Kecamatan Bandar dan sekitarnya ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.Sehingga  INOVASI ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat  tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan Antar Langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Bandar5 Bandar6

Kerjasama  Pengadilan Agama Simalungun dengan Kantor Urusan Agama kecamatan bandar diperkuat dengan ditandatanganinya MOU oleh Panitera Pengadilan Agama Simalungun dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Bandar  dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun.

Semoga kerjasama ini dapar berjalan dengan lancer demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice