Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi
Kalabahi | PA Kalabahi
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kalabahi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Sarif Usman, S.H, M.H, secara resmi telah mengambil sumpah dan melantik H. Ridwan Fauzi, S.Ag, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi pada tanggal 29 Oktober 2015 yang lalu.
Pelantikan tersebut terasa istimewa karena Wakil Ketua Pengadilan Agama dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama, tetapi kali ini Wakil Ketua Pengadilan Agama dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini karena jabatan Ketua Pengadilan Agama Kalabahi kosong setelah ditinggal oleh Drs, Akhiru, S.H yang dimutasi ke Pengadilan Agama Ambon.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi dilaksanakan berdasarkan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1807/DjA/Kp.04.6/SK/8/2015 Tanggal 18 Agustus 2015.
Yang bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut adalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs.H. Misbahul Munir, SH. M.H dan Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. Ali Amran, S,H, M.H. Adapun pembacaan surat keputusan dilaksanakan oleh Kasubag. Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Adenan, S.H.MH.
Selain dihadiri oleh keluarga besar Pengadilan Agama Kalabahi, acara tersebut juga dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi antar pimpinan daerah seperti Bupati Kabupaten Alor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Wakapolres Alor, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Kasdim 1622 Alor, Wakil Ketua dan Hakim serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kalabahi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengatakan, oleh karena Ketua Pengadilan Agama Kalabahi tiadak ada maka Wakil Ketua secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang juga menekankan sikap professional hakim harus selalu dijunjung tinggi dalam menangani dan memeriksa perkara yang akan tercermin dari putusan-putusan hakim. “ Putusan adalah mahkota hakim,” tegas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Di sisi lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang juga meminta kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi yang baru agar meningkatkan kordinasi dan kerja sama dengan jajaran pemerintah Kabupaten Alor hususnya Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Alor untuk menyelenggarakan kegiatan sidang keliling secara terpadu. Di bagian ahir sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengharapkan agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Kalabahi terus meningkatkan kinerja.
Selamat Untuk Bapak Wakil