logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelantikan Hakim Tinggi PTA Palu

Palu|Pta-palu.net

Bertempat di ruang sidang PTA Palu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Drs. H. Muh. Djufri Palallo SH., MH., hari senin (27/1/2014) melantik empat hakim tinggi yaitu Drs. H. Ahmad Shiddiq, sebagai hakim tinggi PTA Palu yang sebelumnya adalah hakim tinggi PTA Ambon, Drs. H. Yahya Arrin yang sebelumnya adalah hakim tinggi PTA. Banjarmasin, Drs. H. Muhammad SH., MH., yang sebelumnya adalah hakim tinggi PTA. Kupang, Drs. Supardi sebagai hakim tinggi PTA Palu yang sebelumnya hakim tinggi PTA. Jambi, Drs. H. Ilham Mushaddaq, SH., MH., hakim tinggi PTA Palu yang sebelumnya KPA. Ambon Kelas IA.

Pelantikan berjalan dengan khidmat dan lancar, acara pelantikan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH., Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon Basri, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Drs. H. Haryono Sunaryo, SH., MH., Hakim Tinggi, para pejabat di lingkungan PTA. Palu, pejabat dari Pengadilan Agama Palu, dan pejabat Pengadilan Agama Donggala.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang pengangkatan pejabat hakim tinggi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan, bertindak sebagai saksi I Drs. H. Masruhan MS., SH., MH., saksi II Drs. H. Hamzah Abbas, MH., dan rohaniawan Drs. Mustamin.

Dalam sambutanya Muh. Djufri Palallo menyampaikan sekarang ini pimpinan Mahkamah Agung menepatkan beberapa hakim tinggi pada setiap Pengadilan Tingkat Banding termasuk di Pengadilan Tinggi Agama Palu hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan sebagai kawal depan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung yang mempunyai tugas dan  fungsi pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama dibawahnya, oleh karenanya pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama kepada Pengadilan Agama dibawahnya dilaksanakan dengan memberdayakan hakim tinggi, untuk itu semua hakim tinggi harus menjadi atau difungsikan sebagai hakim tinggi pembina dan pengawas daerah atau hakim tinggi pembina dan pengawas bidang, jadi setiap hakim tinggi yang menjadi hakim tinggi pengawas bidang harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengadilan Agama berdasarkan pembagian wilayah kerja yang ditentukan oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama selaku penanggung jawab adapun mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh hakim tinggi pengawas bidang dan hakim tinggi pengawas daerah serta sistem pelaporannya saya minta kepada seluruh hakim tinggi agar mempedomami surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207 tahun 2012 tertanggal 26 juli 2012 tentang pedoman pemberdayaan hakim tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung.

Untuk meningkatkan fungsi peranan hakim tinggi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke Pengadilan Agama yang ada dibawahnya itu tidak harus selalu tergantung pada anggaran yang ada karena sekarang ini pemanfaatan teknologi informasi dapat pula digunakan untuk meningatkan fungsi hakim tinggi dalam melakukan  pembinaan dan pengawasan ke daerah atau tidak harus selalu bertemu secara fisik yaitu pembinaan dilakukan dalam hal pemgembangan Website, SIADPA, SIADPA PTA, SIADPA PLUS, SIMPEG, penilaian terhadap materi putusan, transparansi sistem pelaporan yang dapat digunakan menggunakan teknologi jarak jauh. Tambahnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice