Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita PA Badung

Badung | PA Badung
Ketua Pengadilan Agama Badung Drs. H. Moh. Hifni, MA melantik dan mengambil sumpah jabatan seorang pegawai atas nama Bustanil Arifin, SH sebagai Jurusita Pengadilan Agama Badung berdasarkan SK dari Dirjend Badilag Nomor 1851/DJA/KP.04.6/SK/V/2014.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut diadakan pada hari kamis tanggal 7 Agustus 2014 yang dimulai pada pukul 11.00 WITA. bertempat di Ruang Sidang PA Badung itu dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pansek, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh karyawan/ti PA Badung.
Suasana di ruang pelantikan tampak khidmat saat Bapak Ketua PA BadungDrs. H. Moh. Hifni, MA menuntun Jurusita yang dilantik dalam pengucapan sumpah jabatan.
Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Wakil Ketua PA Badung Drs. Tayeb, SH, MH memberikan sambutan dan arahan kepada pejabat yang baru dilantik.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelantikan Jurusita yang hari ini kita sama-sama saksikan adalah kehendak Pasal 38 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan setelah saudara Bustanil Arifin, SH dilantik maka Pengadilan Agama Badung secara de facto telah memiliki seorang jurusita yang selama ini jabatan tersebut kosong, oleh karenanya kita semua patut mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan selamat melaksanakan tugas dengan baik.
Masih dalam sambutannya beliau memaparkan tugas jurusita adalah memanggil, memberitahu, memberi peringatan dan bahkan sekali-kali memberi ancaman, tentu katanya peringatan dan ancaman yang berdimensi undang-undang karena tugas jurusita begitu luas dan kompleks tidak jarang muncul peristiwa baru, dengan melakukan sikap dan prilaku tidak terpuji antara lain dengan bertindak seolah-olah jadi penasihat hukum dan tidak jarang mencari perhatian bagi pencari keadilan di lapangan, oleh karenanya seorang jurusita jangan tergiur oleh suatu materi, kedudukan dan bahkan kecantikan yang menyebabkan tugas pokoknya tidak teralisasi secara maksimal.
Disamping itu juga jurusita dengan tugasnya tersebut, tidak menyebabkan ia menjadi bersikap dan berprilaku anarkis dengan memaksakan kehendak dengan slogan aji mumpung, dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada dirinya.
Diakhir sambutannya Wakil Ketua PA Badung Drs. Tayeb, SH, MH sekali lagi mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan sangat diharapkan untuk memegang teguh undang-undang dalam melksanakan tugas-tugas barunya, amien
Ramah Tamah Panitera Pengganti
Disela2 acara pelantikan Tersebut Pengadilan Agama Badung juga melaksanakan acara ramah tamah dengan Hendrik, SH yang merupakan panitera pengganti dari PA Painan yang pindah tugas ke PA Badung.
Dalam acara ramah tamah Hendrik, SH menyampaikan bahwa sebagai orang baru dan dengan lingkungan yang baru, butuh bimbingan dan arahan baik dari pimpinan hakim-hakim, panitera dan pejabat fungsional dan struktural Pengadilan Agama Badung maupun dari rekan rekan sejawat agar bisa menyelesaikan tugas dikepaniteraan dengan baik.
Wakil Ketua PA Badung Drs. Tayeb, SH, MH menyampaikan sambutan dan arahan dengan mengawali mengucapkan selamat datang kepada Hendrik, SH beserta istri dan selamat bergabung di Pengadilan Agama Badung dengan harapan dengan bertambahnya personil di kepaniteraan dapat mengurangi beban kera dikepaniteraan dan mengucapkan semoga bisa bekerjasama dengan baik.
Acara pelantikan dan ramah tamah diakhiri dengan ucapan selamat oleh Ketua Pengadilan Agama Badung dan diikuti dengan seluruh karyawan/ti Pa badung dan ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh hakim PA Badung Nanang M. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag. @zy
