logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

Pelaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan Penandatanganan Perjanjian kerjasama Antara PA Suwawa Dengan Dinas Dukcapil Kab. Bone Bolango

Kamis, 26 Agustus 2021, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama Tapa, Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka pengesahan status hukum perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi masyarakat Bone Bolango. Pada verifikasi data yang dilakukan tim verifikator Pengadilan Agama Suwawa, terdapat 60 pasang yang mengajukan permohonan pengesahan nikah, namun hanya 34 pasang yang lolos verifikasi dan disidangkan pernikahannya pada sidang itsbat oleh 4 hakim Pengadilan Agama Suwawa yang didampingi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti, dan hanya 30 pasang yang permohonannya dikabulkan.

Pada Pelaksanaan Sidang Itsbat turut hadir ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Bupati Kabupaten Bone Bolango, Ketua Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango dan Ketua Kementerian Agama Bonebolango. Acara sidang itsbat dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa dengan Dinas Dukcapil Bone Bolango yang disaksikan oleh Ketua PTA Gorontalo, Bupati Bone Bolango dan Ketua Kemenag Kabupaten Bone Bolango. Untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, diwajibkan kepada para pihak yang hadir maupun saksi yang dibawa memakai masker dan sebelumnya telah melalui pengecekan suhu tubuh oleh Petugas dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan ataupun menggunkan cairan handzanitizer. Pelaksanaan dan tata cara sidang itsbat sendiri sedikit berbeda dengan persidangan sebelumnya, karena pihak yang sudah disahkan pernikahannya dan mendapat penetapan, langsung memperoleh buku nikah dan datanya langsung terupdate di Dinas Dukcapil.

Harapannya dengan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini akan mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum sah secara hukum di Kabupaten Bone Bolango. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini juga, dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah agar dapat segera memiliki buku nikah dan pernikahannya tercatat secara hukum di Kantor Kementerian Urusan Agama maupun di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Para saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice