Pelaksanaan Zitting Plaats Di Batas Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir “Diharapkan Permudah Akses Layanan Bagi Masyarakat”
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Kamis, 11 September 2025, Pengadilan Agama Tembilahan kembali melaksanakan persidangan diluar gedung Pengadilan, kegiatan persidangan diluar Gedung Pengadilan tersebut dipusatkan di Balai Sidang Sungai Guntung tepatnya di Jl. Kesehatan, Kecamatan Keteman, Kabupaten Indragiri Hilir. Zitting Plaats adalah tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan dalam perkara perdata agama yang diajukan para pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan layanan sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan akan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit mengangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis.
Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. dengan didampingi 2 (dua) orang Hakim anggota yakni Ahmad Khatib, S.H.I. dan Nasihin, S.Sy. serta H. Jabal Nur, S.H.I. selaku Panitera sidang dan 3 orang admin serta 1orang Security. Kegiatan sidang keliling tersebut menyidangkan 2 perkara Contentiosa dan 3 perkara Voluntair.
Pelaksanaan sidang keliling di Balai Sidang Sungai Guntung merupakan sebagai implementasi dari Justice For All, dengan mengoptimalkan pelayanan hukum ke daerah-daerah terluar yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tujuan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala jarak yang jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk bersidang di Pengadilan Agama Tembilahan. (Hk)