logo web

Dipublikasikan oleh ysf pada on .

Pelaksanaan Uqubat Cambuk Tehadap 3 (Tiga) Orang Terpidana Kasus Maisir di Aceh Jaya

Kamis, 19 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap 3 (tiga) orang terpidana kasus maisir (perjudian). Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, pukul 15.00 WIB, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang tanggal 27 Februari 2020 dengan perkara Nomor 1/JN/2020/MS.Cag, 2/JN/2020/MS.Cag dan 3/JN/2020/MS.Cag. 

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini diadakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya, yang dalam hal ini dihadiri oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang M. Afif, S.H.I. yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Pengawas Pelaksanaan eksekusi cambuk, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Lembaga Pemasyarakatan Aceh Jaya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Aceh Jaya.

Hukuman cambuk yang diterima terpidana sebanyak 8 kali cambukan dipotong masa tahanan. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan sukses, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dengan dikawal oleh anggota Polres Aceh Jaya, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.

Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf (f) salah satu asas penyelenggaraan hukum jinayat adalah pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur), yang berarti eksekusi ini dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak, akan tetapi untuk saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan mengingat kewaspadaan terhadap bahaya virus corona (covid-19) yang dapat menyebar melalui keramaian dan perkumpulan massa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice