logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Program Itsbat Nikah Gratis PA Kayu Agung Tahun 2019 Berakhir

Indralaya | PA Kayuagung

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu periode tahun 2019 selesai hari ini, Kamis (21/3). Penutupan secara simbolis oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir dan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Ogan Ilir.

Pada Rabu (20/3) kemarin, Bupati Kabupaten Ogan Ilir telah menyerahkan kutipan akta nikah kepada pasangan suami istri yang telah disahkan perkawinannya oleh hakim Pengadilan Agama Kayuagung. Dengan demikian, 300 orang pasutri berhasil diselamatkan rumah tangga mereka yang semula perkawinan hanya sah secara agama Islam, kini perkawinannya sah secara Negara dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Bupati Ogan Ilir mengatakan, program isbat nikah hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pengadilan Agama Kayuagung, dan Kementerian Agama Ogan Ilir ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ia menegaskan, pada tahun 2018 lalu, program ini pun dibiayai oleh APBD Kabupaten Ogan Ilir.

“Jadi, kami himbau segera daftarkan diri bapak dan ibu, gratis, bahkan diberikan ongkos, souvenir, setelah sidang langsung dikeluarkan surat nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, saya kira sudah sangat perhatian pemerintah ini kepada masyarakatnya,” tegas H. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM disambut tepuk tangan saat memberikan kata sambutan.

Menurut Bupati Ogan Ilir, sisa 500 pasutri akan segera disahkan perkawinan mereka pada periode kedua direncanakan tahun 2020 mendatang. “Saya mendengar informasi dari Kepala Dinas Dukcapil bahwa lebih dari 1000 pasutri yang masuk daftar tunggu, kemudian dilakukan verifikasi masih sisa 500 lagi, kemungkinan kita isbatkan lagi tahun ini atau tahun depan (red. 2020),” tegas Bupati saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka program isbat nikah.

Informasi Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, setelah 500 pasutri yang masuk daftar tunggu itu disahkan perkawinannya, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan membuka lagi pendaftaran pasutri yang belum mendapatkan buku nikah dan perkawinannya telah lama berlangsung.

Di tempat yang sama, Ketua PA Kayuagung menegaskan, bagi masyarakat kabupaten Ogan Ilir yang belum mendapatkan kutipan akta nikah segera melaporkan dan minta disahkan.

“Kami tidak akan mempersulit masyarakat, apalagi sudah ada kerjasama antara PA Kayuagung dan Pemkab Ogan Ilir, manfaatkan peluang ini,” urai Drs. Ikhsan, SH, MA.

Sisa 500 pasutri yang masuk daftar tunggu, segera disahkan perkawinan mereka dalam program isbat nikah mendatang. Lalu, apa yang Anda tunggu?....(Alim/Arqom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice