Pelaksanaan Sita Oleh Pengadilan Agama Bangil Berjalan Lancar
![]() |
Jumát, (26/02/2021)
Kantor Pengadilan Agama Bangil kembali melaksanakan sita, kali ini sita dilaksanakan terhadap perkara Nomor 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl. Sita dilaksanakan terhadap perkara Gugat Waris yang terdiri dari beberapa objek baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seperti ruko, mobil, sepeda motor dan deposito. Pelaksanaan sita dibagi menjadi beberapa kali dan ini adalah hari pertama pelaksanaan sita yaitu Jum’at (26/02/2021) dengan objek berupa ruko.
![]() |
Giat ini dikomandoi oleh Moch. Afif Afandi, S. Kom. dan diikuti oleh beberapa aparatur Pengadilan Agama Bangil lainnya yang telah diamanatkan untuk bertugas. Bertempat di Kantor Lurah Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan proses ini diawali dengan pembukaan, kemudian pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pemeriksaan objek sita. Pelaksanaan sita dihadiri oleh dari kedua belah pihak, aparat Desa, kepolisian, TNI serta yang lainnya.
Tujuan dilaksanakan sita ini adalah agar objek yang menjadi sengketa berada dalam pengawan pihak-pihak terkait sehingga jika perkara sudah putus maka gugatan menjadi tidak menjadi sia-sia (illusoir). Selain itu tujuan sita lainnya adalah untuk melindungi berbagai pihak dari kemungkinan adanya i’tikad yang tidak baik sehingga kepastian hukum dapat terjamin sebagaimana mestinya. Pelaksanaan sita berjalan dengan lancar dan sukses berkat adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Setelah sita dilaksanakan selanjutnya akan diadakan sita lanjutan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Agama Bangil.
(Mul/Tim-Red)