Mengawali bulan April, Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslaag) perkara waris berdasarkan putusan sela majelis hakim Nomor 23/Pdt.G/2022/PA.Pst tanggal 23 Maret 2022.
Objek perkara berupa tanah seluas 960 m2 di Kelurahan Sumber Jaya beserta bangunan dan sebuah mobil. Pelaksanaan sita ini dilaksanakan pada Jum’at, 01 April 2022 oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag, dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H. dan Idrus, S.H.I.. Pihak penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum serta Lurah Sumber Jaya turut hadir dalam pelaksanaan sita ini.
Panitera juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari kedua belah pihak.
Tim IT PA Pematangsiantar