Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Pematangsiantar
Pada Tanggal 15 Desember 2021,Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Pst tanggal 8 Desember 2021.
Objek perkara berupa sawah dengan luas 7.200 m2 yang berada di Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag, dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Dra. Husnah dan Idrus, S.H.I..
Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar membacakaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama nomor 2/Pdt.Eks./2021/Pa.Pst tanggal 8 Desember 2021 dan diikuti oleh Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi 1 , 2 dan 3 serta Lurah Kelurahan Mekar Nauli.
panitera juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak.
Tim IT PA Pematangsiantar