logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Pematangsiantar

Pada Tanggal 15 Desember 2021,Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Pst tanggal 8 Desember 2021.

Objek perkara berupa sawah dengan luas 7.200 m2 yang berada di Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag, dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Dra. Husnah dan Idrus, S.H.I..

Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar  membacakaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama nomor 2/Pdt.Eks./2021/Pa.Pst tanggal 8 Desember 2021 dan diikuti oleh Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi 1 , 2 dan 3 serta Lurah Kelurahan Mekar Nauli.

panitera juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak.

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice