Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Medan Perkara Mohon Bantuan Dari Pengadilan Agama Depok
Pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2022 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 2802/PDt.G/2018/PA.Dpk yang dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini sesuai denga surat tugas nomor W2-A1/650/KP.05.2/I/2022 tanggal 27 Januari untuk melaksanakan Sita Eksekusi Perkara Mohon Bantuan dari Pengadilan Agama Depok register nomor 2802/PDt.G/2018/PA.Dpk. Pelaksanaan Sita Eksekusi diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A., Jurusita Pengadilan Agama Medan Marwis , Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Medan Muhammad Mulianto dan PPNPN PA Medan Izun Piter Daulay, S.H.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi dan wakil dari Kelurahan Sei Sikambing D. Objek dari Sita Eksekusi ini adalah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Setelah pelaksanaan Sita Eksekusi selesai, Aparatur Pengadilan Agama Medan kembali ke Kantor dengan hati senang karena telah berhasil melaksanakan Sita Eksekusi. (IT).